MAKASSAR — Pemprov Sulawesi Selatan menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki tunggakan maupun kewajiban pajak berjalan. Fasilitas tersebut hanya berlaku selama 1-30 Juni 2026, sehingga pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkannya harus menyelesaikan pembayaran dalam rentang waktu itu.
Program tersebut mencakup dua bentuk keringanan utama, yakni pembebasan sanksi denda PKB dan diskon terhadap pokok pajak. Besaran diskon mengikuti skema yang ditetapkan Pemprov Sulsel selama periode program berlangsung.
Pembebasan Denda 100 Persen untuk Wajib Pajak Menunggak
Sanksi denda PKB dibebaskan penuh selama periode program. Kebijakan itu menyasar pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembebasan denda, pemerintah provinsi juga memberikan potongan terhadap pokok PKB. Wajib pajak perlu membedakan dua jenis keringanan tersebut agar tidak keliru menghitung nominal yang harus dibayarkan.
Program Sudah Berakhir, Pembayaran Kembali ke Ketentuan Normal
Fasilitas keringanan pajak kendaraan Sulsel 2026 tidak lagi berlaku setelah 30 Juni 2026. Masyarakat yang membayar PKB setelah tanggal tersebut harus mengikuti ketentuan pembayaran yang sedang berlaku.
Jika Pemprov Sulsel kembali menggelar program serupa, periode, jenis kendaraan, besaran keringanan, dan persyaratannya bisa berbeda dari program sebelumnya. Informasi program Juni 2026 sebaiknya tidak dijadikan patokan untuk pembayaran pada periode berikutnya.
Pantau Kanal Resmi Bapenda dan Samsat Sulsel
Informasi terbaru soal keringanan pajak kendaraan dapat dipantau melalui kanal resmi Bapenda Sulsel dan Samsat Sulsel. Sejumlah hal perlu diperhatikan saat program baru diumumkan, mulai dari periode berlaku, jenis pajak yang mendapat keringanan, besaran diskon, jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan, hingga persyaratan administrasi dan kanal pembayaran yang tersedia.
Masyarakat diimbau memastikan informasi berasal dari kanal resmi agar tidak mengandalkan program yang sudah berakhir atau data yang belum diperbarui.
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile
Pembayaran pajak kendaraan di Sulsel dapat dilakukan melalui layanan Samsat yang tersedia. Selain datang langsung, wajib pajak mendapat pilihan pembayaran digital lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Layanan daring menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpajakan kendaraan tanpa harus selalu mendatangi kantor Samsat. Sebelum membayar secara daring, pastikan aplikasi dan informasi yang digunakan berasal dari kanal resmi Bapenda Sulsel.
Periksa Data Kendaraan Sebelum Membayar
Sebelum melakukan pembayaran PKB, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan data dan dokumen masih sesuai. Jumlah kewajiban pajak juga dapat dicek lebih dulu.
- Nomor polisi kendaraan
- Data kepemilikan kendaraan
- Masa berlaku pajak
- Status tunggakan jika ada
- Jumlah PKB yang harus dibayarkan
- Denda atau sanksi yang mungkin tercatat
Jika terdapat perbedaan data atau kendala administrasi, wajib pajak dapat menghubungi atau mendatangi layanan Samsat terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.