Kepala DKP Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan kajian teknis. Tim DKP telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke PT Lab Technology Indonesia di Sentul, Bogor, untuk memperoleh gambaran kebutuhan sarana, prasarana, peralatan, hingga estimasi anggaran.
“Kami baru mencari informasi terkait kebutuhan peralatan dan anggaran pembangunan. Nanti baru kami laporkan kepada pimpinan terkait persetujuan pelaksanaannya,” ujar Nirman, Jumat (17/7/2026).
Mengapa Laboratorium Permanen Diperlukan?
Menurut Nirman, laboratorium bergerak yang dimiliki DKP saat ini hanya setara dengan alat pemeriksaan sederhana. Fasilitas tersebut belum mampu menghasilkan pengujian yang memenuhi standar akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Lab mobil itu hanya rapid test. Yang kami ingin bangun adalah laboratorium yang memiliki akreditasi dari KAN sehingga hasilnya lebih valid dan diakui lembaga lain,” jelasnya.
Ia mengibaratkan perbedaan kedua fasilitas tersebut seperti pemeriksaan kesehatan. Laboratorium bergerak ibarat alat cek sederhana yang bisa dipakai di mana saja, sedangkan laboratorium baru nanti setara dengan laboratorium klinis profesional yang mampu menghasilkan analisis lebih lengkap dan akurat.
Hasil Pengujian Bakal Diakui Secara Resmi
Dengan status akreditasi KAN, hasil pengujian laboratorium nantinya memiliki kekuatan validasi yang lebih tinggi. Sertifikat uji dari laboratorium ini bisa diakui oleh berbagai instansi dan lembaga terkait, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Pembangunan laboratorium ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sistem pengawasan dan penjaminan keamanan pangan. Diharapkan, warga Makassar mendapat jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap pangan yang beredar di pasaran.
Seluruh hasil konsultasi dengan PT Lab Technology Indonesia akan menjadi bahan penyusunan rencana yang nantinya disampaikan kepada Wali Kota Makassar. Keputusan terkait anggaran dan jadwal pembangunan masih menunggu persetujuan pimpinan daerah.