MAKASSAR — Proses kajian sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sudah masuk tahap ketiga dari empat tahap. Hasil akhir kajian nantinya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan formula final.
Mengapa TPP ASN Perlu Dikaji Ulang?
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan bahwa meskipun sistem TPP sudah berjalan, ada faktor-faktor yang membuat besaran nilainya fluktuatif. Kajian dari Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI ini diharapkan bisa menyempurnakan sistem agar lebih objektif dan terukur.
“Soal TPP ASN ini, diatur dalam regulasi, sehingga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Dasar Penentuan: Beban Kerja Bukan Sekadar Pangkat
Menurut Munafri, TPP merupakan instrumen penting untuk mendorong kinerja ASN. Penghargaan yang diberikan harus proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja, bukan semata-mata golongan atau pangkat.
“Tentu tetap memperhatikan beberapa faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade-grade pekerjaan yang ada,” jelas Munafri.
Setelah kajian selesai, hasilnya akan disinkronkan dengan pemerintah pusat. “Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya,” tambah Appi.
Bukan Cuma ASN, Gaji PJLP Juga Ikut Dikaji
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP). Keberadaan PJLP disebut sebagai solusi untuk menggantikan tenaga honorer atau yang dikenal dengan istilah “Laskar Pelangi”.
Munafri menilai, penentuan besaran penghasilan PJLP selama ini masih bersifat seragam. Padahal, beban kerja dan tingkat risiko pekerjaan setiap tenaga PJLP berbeda-beda.
“Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak,” terangnya.
Hasil Akhir: Klasifikasi Pekerjaan yang Lebih Adil
Dari kajian ini, Pemkot Makassar menargetkan lahirnya klasifikasi pekerjaan yang jelas. Klasifikasi itu nantinya menjadi dasar penentuan besaran penghasilan atau salary, baik bagi ASN maupun PJLP.
“Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran,” tutup Munafri.
Pemerintah kota berharap, sistem baru ini bisa lebih transparan, berkeadilan, dan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.