MAKASSAR — Dua tersangka berinisial JR (36) dan HA (59) diringkus Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama jajaran Polres Bone dan Polres Pangkep dalam operasi yang berlangsung pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi penjualan emas yang diduga hasil kejahatan.
Modus Pelaku: Pura-Pura Bertamu Lalu Membobol Rumah Kosong
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung menjelaskan bahwa JR merupakan pelaku utama yang telah menjalankan aksinya secara terencana. Pelaku terlebih dahulu memantau rumah calon korban yang ditinggalkan pemiliknya, baik karena bepergian maupun menjalankan ibadah.
"Pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu. Setelah situasi dianggap aman, pelaku kemudian mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban," ungkap Feby dalam konferensi pers di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Jejak Kejahatan Tersebar di 9 Kabupaten
Hasil penyelidikan mengidentifikasi sedikitnya 33 TKP yang tersebar di sembilan wilayah hukum. Kabupaten yang menjadi sasaran aksi kejahatan ini meliputi Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap. Polisi mencatat total kerugian korban mencapai Rp 4,68 miliar selama periode 2018 hingga 2026.
Barang bukti yang berhasil disita cukup melimpah. Selain dua unit mobil dan sembilan unit sepeda motor, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 394 juta, tiga buah brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, serta alat-alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.
Ancaman Hukuman dan Peluang Penerapan TPPU
Penyidik menjerat tersangka JR dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan. Pihaknya juga membuka peluang untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat besarnya aset yang berhasil dikumpulkan dari hasil kejahatan. "Kami akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran Polres dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban," tegas Didik.