MAKASSAR — Sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 yang digelar Polrestabes Makassar. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, merupakan agenda rutin tahunan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Wakasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mahrus, mengkonfirmasi daftar pelanggaran yang akan ditindak secara prioritas. "Menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba dan melawan arus," kata Mahrus, Minggu (7/6).
Knalpot Brong dan Helm SNI Jadi Sorotan
Selain lima pelanggaran tersebut, polisi juga akan menindak pengendara yang tidak memiliki kelengkapan administrasi, baik surat kendaraan maupun surat izin mengemudi. Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan sabuk keselamatan juga menjadi perhatian.
"Termasuk juga tidak memiliki kelengkapan administrasi pengendara dan kendaraan, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi dan penggunaan TNKB tidak sesuai aturan," imbuh Mahrus.
Rambu Lalu Lintas Bukan Sekadar Lukisan Jalan
Kompol Mahrus mengingatkan bahwa rambu lalu lintas memiliki fungsi vital, bukan sekadar hiasan atau karya seni di pinggir jalan. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama selama berkendara.
"Untuk itu, kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas. Karena, pelanggaran lalu lintas adalah awal dari kecelakaan," ujarnya.
Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Kota Makassar. Polrestabes Makassar mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama selama operasi berlangsung.