Pencarian

Temuan BPK Rp3,2 Miliar Hibah Barang ke PDAM Tirta Jeneberang, CCW Desak DPRD Gowa Bentuk Pansus

Selasa, 02 Juni 2026 • 00:05:22 WIB
Temuan BPK Rp3,2 Miliar Hibah Barang ke PDAM Tirta Jeneberang, CCW Desak DPRD Gowa Bentuk Pansus
Temuan BPK mencatat hibah barang senilai Rp3,2 miliar ke PDAM Tirta Jeneberang tanpa laporan pertanggungjawaban.

GOWA — Temuan BPK atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 menyoroti bantuan hibah barang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang. Nilainya mencapai Rp3,2 miliar lebih, namun dokumen pertanggungjawaban dari pihak penerima hibah tak kunjung diserahkan.

Ketua Umum CCW, Masryadi, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, temuan BPK merupakan bukti awal dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh DPRD dan aparat penegak hukum.

"Temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan bukti awal dugaan pelanggaran. Kami mendesak DPRD Gowa segera membentuk Pansus untuk mengusut bantuan hibah barang tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pemanfaatannya," tegas Masryadi dalam keterangan persnya, Minggu (31/5/2026).

Dokumen Pertanggungjawaban Tak Kunjung Diserahkan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024, PDAM Tirta Jeneberang selaku penerima hibah belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta laporan penggunaan hibah. Padahal, dokumen ini merupakan syarat wajib dalam mekanisme pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari APBD.

BPK juga mencatat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Gowa telah berupaya meminta laporan tersebut secara tertulis. Surat permintaan dikirimkan pada Januari dan Februari 2025, namun hingga pemeriksaan berakhir, laporan yang diminta belum juga disampaikan oleh pihak PDAM.

Mengapa Pansus DPRD Dianggap Penting?

CCW menilai pembentukan Pansus merupakan langkah konstitusional yang bisa dilakukan DPRD untuk memastikan seluruh proses pemberian dan pemanfaatan hibah berjalan sesuai ketentuan. Lembaga pengawas ini khawatir temuan BPK hanya berhenti pada laporan audit tanpa tindak lanjut nyata.

"Pansus adalah jalur pengawasan konstitusional agar temuan ini tidak sekadar menghilang dan menjamin uang rakyat dipulihkan atau dipertanggungjawabkan. Temuan ini sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan dan DPRD membentuk Pansus," lanjut Masryadi.

Ia menambahkan bahwa warga Kabupaten Gowa kini menaruh perhatian besar terhadap tindak lanjut kasus ini. Publik berhak mengetahui bagaimana aset daerah senilai miliaran rupiah itu dimanfaatkan oleh penerima hibah.

Apa Isi Temuan BPK Selengkapnya?

Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa bantuan hibah barang yang diberikan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas PUPR kepada PDAM Tirta Jeneberang bernilai Rp3.297.940.000. Namun, penerima hibah dinilai tidak patuh terhadap ketentuan pengelolaan dan pelaporan bantuan yang bersumber dari keuangan daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan PDAM Tirta Jeneberang sebagai badan usaha milik daerah dalam mengelola aset publik. CCW mendesak DPRD Gowa untuk segera bergerak dan tidak menunggu waktu lebih lama lagi.

"Nah, warga Gowa kini menanti apakah DPRD berani bertindak tegas demi transparansi dan keadilan anggaran daerah untuk mendalami bantuan hibah tersebut kepada PDAM," tandas Masryadi.

Bagikan
Sumber: suarautama.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks