SULAWESI SELATAN — Purbaya menegaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakan ekspor komoditas tetap berlaku seperti biasa. Kehadiran DSI tidak dimaksudkan untuk mengubah tarif, melainkan untuk memperketat pengawasan transaksi ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony (COO Danantara) ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah meyakini dengan adanya satu pintu pelaporan melalui DSI, praktik manipulasi nilai ekspor bisa diminimalkan. Selama ini, under invoicing—pelaporan nilai barang lebih rendah dari sebenarnya—menjadi celah utama pengemplangan pajak di sektor komoditas.
Evaluasi Ketat Setiap Tiga Bulan
Menteri Keuangan memberikan peringatan keras jika target pendapatan tidak tercapai. Ia mengancam akan memeriksa langsung kinerja DSI secara berkala.
"Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang," tegas Purbaya di hadapan media.
Pemerintah berjanji akan mengawal ketat operasional BUMN ekspor ini. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan untuk mengukur efektivitas lembaga dalam menggenjot penerimaan negara.
"Yang jelas DSI ini akan dimonitor, setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang, baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas," pungkas Purbaya.
Masa Transisi Dimulai, Pelaku Usaha Wajib Laporkan Ekspor
Kebijakan ini memasuki masa transisi pada Senin, 1 Juni 2026. Pada tahap awal, seluruh pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor komoditas andalan—batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy—melalui sistem PT DSI.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum mengantongi angka pasti potensi total penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Penghitungan mendalam masih terus berjalan seiring persiapan operasional lembaga.
Pembentukan DSI merupakan langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam sekaligus menggenjot pendapatan negara. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi model pengawasan baru bagi BUMN lain di sektor komoditas.