SULAWESI SELATAN — Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha memetakan sumber emisi di wilayahnya agar bisa masuk bursa karbon Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan BUMD, swasta, hingga koperasi berbadan hukum berpeluang menjadikan unit karbon sebagai basis pendapatan daerah. Pasar karbon nasional berpotensi menghasilkan hingga US$ 7,7 miliar atau sekitar Rp 137,59 triliun per tahun.
"BUMD-BUMD itu bisa. BUMD harus mulai mendata, unit area atau kegiatan unit karbon mana yang bisa dipelihara dengan baik, kemudian dijadikan basis pendapatan daerah," kata Jumhur.
BUMD hingga Koperasi Bisa Masuk Bursa Karbon
Jumhur menekankan proyek karbon perlu berkelanjutan dan manfaat ekonominya harus sampai ke masyarakat lokal. Karena itu, kesepakatan antara pelaku usaha dan masyarakat setempat mesti dibangun sejak awal.
"Setelah masyarakat tahu, ketika ada dana masuk dari offset penjualan itu, sharing-nya nyata," ujarnya.
Beberapa proyek karbon yang bisa dikembangkan di daerah meliputi perhutanan sosial, pengelolaan emisi metana di sektor limbah, dan pengelolaan mangrove. Ketiga jenis proyek itu dinilai punya basis sumber daya yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia.
Pasar Karbon Berpotensi Rp 137,59 Triliun per Tahun
Potensi ekonomi perdagangan karbon nasional tercatat mencapai US$ 7,7 miliar atau sekitar Rp 137,59 triliun per tahun, dengan asumsi kurs Rp 17.780 per dolar AS. Angka itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam pidato kunci di Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10).
Zulhas menilai keberhasilan perdagangan karbon tidak cukup diukur dari nilai transaksi. Manfaat ekonomi yang diterima masyarakat menjadi indikator yang sama pentingnya.
"Melainkan berapa banyak yang sampai kepada petani, nelayan, masyarakat desa hutan. Untuk itu Indonesia akan menempuh kewajiban pembiayaan iklim yang tersedia dengan fokus pada nilai ekonomi karbon," ujar Zulhas.
Pertanian, Laut, dan Pesisir Menyusul Kehutanan
Sektor pertanian, laut, dan pesisir disiapkan menyusul sektor kehutanan yang lebih dulu berjalan. Perluasan cakupan ini membuka peluang bagi pelaku usaha di daerah pesisir dan kawasan agraris untuk menerbitkan unit karbon.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan perdagangan karbon melalui sejumlah kementerian teknis. Kerangka hukumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Aturan pelaksanaan disusun Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan karbon dapat diperlakukan sebagai instrumen keuangan yang kredibel.
Apa Artinya bagi Pemda dan Pelaku Usaha
Perdagangan karbon memungkinkan unit karbon yang memenuhi ketentuan untuk diperjualbelikan. Transaksi kredit karbon bisa lewat pasar domestik maupun mekanisme sukarela untuk mendukung komitmen iklim perusahaan.
Bagi pemerintah daerah, pemetaan sumber emisi menjadi langkah awal untuk menghitung potensi unit karbon yang layak dijual. Tanpa pendataan, aset karbon di wilayah tersebut berisiko tidak terhitung dan tidak masuk ke dalam skema perdagangan.
Pelaku usaha yang lebih dulu menyiapkan proyek karbon berpeluang mendapat pembeli dari perusahaan yang butuh memenuhi kewajiban iklim. Nilai ekonominya bergantung pada kualitas proyek, verifikasi, dan kesepakatan bagi hasil dengan masyarakat lokal.