PANGKAJENE — Kecelakaan yang menewaskan tiga petugas damkar Pangkep terjadi ketika kendaraan mereka berupaya mendahului kendaraan di depannya. Saat melakukan manuver, pengemudi menghadapi truk losbak yang terparkir di sisi jalan sehingga kendaraan kembali diarahkan ke kanan. Mobil damkar kemudian menabrak trotoar dan terguling dua kali.
Tiga petugas yang meninggal adalah Ince Irwan Nurdin selaku Danton, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Empat anggota lain masih menjalani perawatan di rumah sakit, yakni Muh Insani Kamil yang menjabat Kepala Seksi Evakuasi, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris.
Santunan Rp 20 Juta hingga Rp 70 Juta untuk Ahli Waris
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan santunan uang duka Rp 20 juta kepada masing-masing ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 70 juta kepada masing-masing ahli waris.
Empat petugas yang masih dirawat menerima santunan masing-masing Rp 5 juta. Safrizal datang langsung ke rumah duka bersama Bupati Pangkep dan jajaran terkait, termasuk Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kadis Damkar Kota Makassar, Kadis Damkar Kabupaten Maros, dan Kasatpol PP Kabupaten Pangkep.
"Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur," ujar Safrizal.
Lima Agenda Perbaikan Layanan Damkar
Usai mengunjungi rumah duka, Safrizal bersama Bupati Pangkep dan pemangku kepentingan damkar menggelar pertemuan membahas langkah perbaikan penyelenggaraan pemadam kebakaran di daerah. Setidaknya ada lima agenda yang menjadi perhatian.
- Menempatkan layanan pemadam kebakaran sebagai prioritas dalam penganggaran daerah dengan mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana, mengingat masih ada daerah dengan keterbatasan armada maupun peralatan pemadaman dan penyelamatan.
- Memperkuat kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, termasuk kompetensi, pelatihan, dan perlindungan keselamatan petugas.
- Membangun sistem layanan berbasis risiko dan waktu tanggap, termasuk mendorong interoperabilitas melalui layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang terintegrasi.
- Evaluasi menyeluruh terhadap SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, dan sistem dukungan keselamatan petugas.
Hak Utama Mobil Damkar di Jalan Raya
Safrizal mengingatkan masyarakat soal kedudukan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memperoleh hak utama untuk didahulukan.
"Ketika sirene damkar berbunyi, di dalam kendaraan itu ada petugas yang sedang berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan orang lain. Berikan jalan. Ruang beberapa meter dan beberapa detik yang kita berikan bisa sangat berarti," ujarnya.
Safrizal menegaskan peristiwa ini tidak boleh berhenti sebagai kabar duka. Evaluasi terhadap SOP dinilai perlu untuk memastikan petugas di garis depan mendapat perlindungan dan dukungan sistem yang memadai.
"Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali," kata Safrizal.