MAKASSAR — Pemprov Sulsel tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memotong setengah dari pokok pajak yang harus dibayar. Langkah ini diambil sebagai strategi insentif untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak di daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Mengapa Pemprov Sulsel Memberikan Diskon dan Hapus Denda?
Menurut Muhammad Irvandi Thamrin, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. "Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," ujarnya dalam keterangan di Makassar, Jumat.
Pendekatan insentif dipilih sebagai strategi pemerintah daerah. Alih-alih menerapkan sanksi, Pemprov Sulsel memilih keringanan agar wajib pajak terdorong menyelesaikan kewajibannya secara sukarela.
Berapa Besar Diskon dan Siapa yang Berhak?
Program ini memberikan dua jenis keringanan. Pertama, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Keduanya berlaku untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Wajib pajak yang memanfaatkan program ini hanya perlu membayar setengah dari pokok pajak yang tertunggak, tanpa dikenakan denda keterlambatan. Masa berlaku program dimulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Apakah Ada Program Lain untuk Wajib Pajak Taat?
Selain program keringanan bagi penunggak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak. Program ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. "Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," kata Irvandi.
Dengan dua program ini, Pemprov Sulsel berharap dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini disiplin.