SULAWESI SELATAN — Program ini tidak hanya menyasar individu biasa. Pemerintah membuka pendaftaran bagi pekebun dan keluarganya, pekerja atau karyawan perkebunan beserta keluarga, pengurus kelembagaan pekebun, hingga pengurus asosiasi sawit. Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bidang kelapa sawit dan penyuluh perkebunan juga masuk dalam daftar sasaran.
Khusus bagi pengurus kelembagaan pekebun dan asosiasi, ada syarat tambahan: masa pengabdian minimal dua tahun di organisasi terkait. Kebijakan ini memastikan peserta benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem sawit.
Usia Maksimal 23 Tahun, Nilai Rapor Jadi Patokan
Ditjenbun menetapkan batas usia maksimal peserta adalah 23 tahun. Untuk lulusan SMA, SMK, atau MA, nilai rata-rata rapor dari semester satu hingga lima minimal harus 7. Sementara bagi lulusan diploma, indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 menjadi syarat mutlak.
Namun, pemerintah memberikan kebijakan afirmasi bagi peserta dari Papua. Ketentuan khusus ini diharapkan bisa mendorong partisipasi generasi muda dari wilayah timur Indonesia yang selama ini masih minim akses ke pendidikan tinggi berbasis perkebunan.
Bidang Studi yang Tersedia: Dari Agroteknologi hingga Teknik Mesin Perkebunan
Penerima beasiswa bisa memilih dua jalur pendidikan: akademik dan vokasi. Pada jalur akademik, bidang yang tersedia meliputi agroteknologi, agribisnis, dan teknologi pengolahan hasil pertanian. Sedangkan jalur vokasi lebih spesifik ke keterampilan teknis seperti pembenihan, pembibitan, budidaya tanaman, pemeliharaan tanaman, teknologi produksi, hingga teknik mesin perkebunan.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun, Dr. Iim Mucharam, mengatakan bahwa bidang-bidang ini sengaja dirancang agar lulusan langsung siap kerja. "Program ini memberikan kesempatan kepada generasi muda perkebunan untuk menempuh pendidikan tinggi pada jenjang akademik maupun vokasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit," ujarnya dalam sosialisasi daring, Rabu (3/6/2026).
Landasan Hukum dan Target Jangka Panjang
Program beasiswa ini memiliki dasar hukum yang kuat. Iim menyebut pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah tentang penghimpunan dana perkebunan, Peraturan Presiden mengenai pengelolaan dana perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang pengembangan SDM perkebunan.
Menurut Iim, target jangka panjangnya bukan sekadar memberikan akses pendidikan, tetapi menyiapkan tenaga profesional yang mampu menjawab tantangan industri sawit yang semakin kompleks. "Dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa kriteria yang terkait dengan kebutuhan kerja sepanjang rantai nilai industri kelapa sawit," tegasnya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Sosialisasi perdana yang digelar secara daring pada Rabu lalu diikuti oleh pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan perkebunan, organisasi petani, hingga calon peserta beasiswa. Proses seleksi akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, dengan pendaftaran dibuka secara online melalui portal resmi Ditjenbun.
Dengan kuota 5.000 orang, pemerintah optimistis program ini bisa menjadi katalis lahirnya generasi profesional sawit Indonesia yang tidak hanya paham teori, tapi juga menguasai praktik di lapangan.