Bojonegoro Kelola DBH Migas jadi Dana Abadi Pendidikan, Ini Celah Pengawasannya

Penulis: Ujang Rahmat  •  Rabu, 04 November 2026 | 12:10:01 WIB
Kabupaten Bojonegoro membentuk Dana Abadi Pendidikan bersumber dari DBH Migas melalui Perda Nomor 14 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2026.

SULAWESI SELATAN — Kabupaten Bojonegoro membentuk Dana Abadi Pendidikan bersumber dari dana bagi hasil minyak dan gas bumi untuk menghindari kutukan sumber daya alam. Pengelolaan dana itu diatur lewat Perda Nomor 14 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2026, tetapi regulasi tersebut belum mewajibkan keterlibatan DPRD dan publik dalam pengawasan.

Bojonegoro, Jawa Timur menempuh jalur berbeda dalam memanfaatkan penerimaan dana bagi hasil migas. Alih-alih menghabiskan seluruhnya untuk belanja rutin, sebagian DBH Migas dialokasikan sebagai modal awal Dana Abadi Pendidikan. Langkah tersebut diarahkan agar kekayaan alam tidak berhenti di angka produksi, tetapi berubah menjadi investasi jangka panjang di sektor sumber daya manusia.

Gagasan ini berangkat dari pengalaman sejumlah daerah penghasil migas yang justru tertinggal secara kesejahteraan. Kondisi itu kerap disebut resource curse, ketika melimpahnya sumber daya alam tidak berbanding lurus dengan kualitas hidup warga.

Apa Isi Aturan Pengelolaannya

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah menerbitkan payung hukum untuk dana tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pelaporan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, sementara Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 menjadi aturan turunannya.

Perda mewajibkan laporan pengelolaan diserahkan kepada bupati setiap semester atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Laporan itu juga harus dipublikasikan secara berkala melalui laman resmi pemerintah kabupaten.

Perbup 18/2026 menambahkan kewajiban pelaporan semesteran dan tahunan. Inspektorat diberi tugas melakukan pengawasan minimal dua kali dalam setahun.

Celah yang Masih Terbuka

Di balik kerangka aturan itu, sejumlah celah masih terlihat. Kedua regulasi belum mengatur secara khusus keterlibatan DPRD maupun masyarakat dalam fungsi pengawasan. Perbup 18/2026 pun belum memuat kewajiban spesifik soal publikasi laporan kepada publik.

Direktur Bojonegoro Institute, Aw Syaiful Huda, menyoroti risiko yang muncul jika pembentukan dana abadi tidak dibarengi tata kelola yang kuat.

"Jangan sampai kita berhasil membentuk Dana Abadi, tetapi gagal memastikan tata kelolanya transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang," ujarnya dalam FGD yang digelar Yayasan Bicara Data Indonesia dan Katadata Green di Bojonegoro, Rabu (14/10).

Pernyataan itu menempatkan akuntabilitas sebagai syarat utama, bukan pelengkap. Dana abadi yang tidak diawasi berisiko menjadi instrumen pengelolaan keuangan daerah semata, tanpa manfaat yang terasa bagi warga.

Mengapa Pengawasan Publik Krusial

Dana abadi pendidikan bekerja dalam horizon panjang. Hasilnya tidak bisa diukur dalam satu tahun anggaran, sehingga kontrol publik menjadi satu-satunya mekanisme yang bisa memastikan dana tetap utuh dan dikelola sesuai peruntukan.

Tanpa akses laporan yang memadai, warga Bojonegoro sulit menilai apakah DBH Migas benar-benar dikonversi menjadi peningkatan layanan pendidikan atau hanya berpindah rekening. Keterbukaan laporan juga menjadi dasar bagi DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran secara bermakna.

Penguatan transparansi dan ruang pengawasan publik karenanya menjadi pekerjaan rumah berikutnya. Bagi Bojonegoro, keberhasilan tidak cukup diukur dari terbentuknya dana abadi, tetapi dari seberapa terbuka dana itu dikelola sepanjang perjalanannya.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top