MAKASSAR — Kuliah umum FH Unhas menghadirkan Prof Stefan Koos dari Universität der Bundeswehr München dan Prof Dr Michael Bohne dari Fachhochschule Dortmund. Prof Koos sendiri menjabat Adjunct Professor di FH Unhas. Forum akademik itu mempertemukan mahasiswa dengan perspektif hukum Eropa atas persoalan digital yang kian dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Prof Koos mengajak peserta menimbang risiko AI secara proporsional. Diskusi soal teknologi ini, menurutnya, kerap diwarnai ketakutan berlebihan atau fearmongering. Masyarakat perlu memahami dampaknya tanpa mengabaikan manfaat maupun risikonya.
Salah satu risiko yang disorot ialah ketergantungan pada AI. Ketergantungan itu dapat menurunkan kemampuan seseorang menganalisis persoalan secara mandiri. Persoalan lain yang belum tuntas adalah keamanan data pribadi di ruang digital.
Prof Koos menilai regulasi pemerintah saja tidak memadai untuk menjamin keamanan data. Kesadaran dan tanggung jawab pribadi atas jejak digital menjadi kunci.
"Tidak ada jaminan 100% keamanan data di ruang digital. Regulasi pemerintah saja tidak cukup, kita harus mampu memikul kesadaran dan tanggung jawab sendiri atas eksistensi digital kita dengan segala konsekuensinya," tegas Prof Koos.
Ia memperkenalkan konsep Homo Digitalis, yakni individu yang sadar akan kehidupan digitalnya dan bertanggung jawab atas aktivitas di dalamnya. Kesadaran atas risiko dan konsekuensi digital menjadi bagian dari perilaku manusia di tengah perkembangan teknologi.
Prof Koos juga membahas tantangan menyeimbangkan regulasi dan inovasi AI. Pendekatan Uni Eropa dan Tiongkok disebutnya bisa diadopsi untuk melihat bagaimana aturan melindungi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi perkembangan teknologi.
Materi berjudul Data Protection in the European Practice diuraikan Prof Koos untuk menunjukkan praktik perlindungan data dalam sistem hukum Eropa. Peserta mendapat sudut pandang pembanding dalam memahami pengaturan data pribadi di era digital.
Diskusi merambah ranah hukum perdata internasional. Prof Koos menguraikan prinsip ordre public atau ketertiban umum, terutama saat perbedaan sistem hukum antarnegara memengaruhi penyelesaian perkara lintas yurisdiksi.
Perbandingan hukum Indonesia dan Jerman mencakup persoalan perkawinan campuran, status aset, perceraian, serta perkawinan beda agama. Pendekatan Singapura dan sejumlah negara Eropa turut disinggung untuk menunjukkan beragam cara hukum menangani persoalan tersebut.
Prof Michael Bohne membahas Copyright Law and Personal Rights atau hukum hak cipta dan hak pribadi. Ia menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual (HaKI) sekaligus perbedaan mendasar antara tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon dalam mengatur hak cipta.
Karya yang dihasilkan AI memunculkan pertanyaan tersendiri: siapa yang berhak atas karya tersebut, bagaimana kepemilikannya ditentukan, dan bagaimana perlindungan hukum berlaku ketika proses penciptaan melibatkan kecerdasan buatan? Kepastian hukum soal ini masih menjadi tantangan dalam perkembangan hukum kekayaan intelektual.
Sesi diskusi memperluas pembahasan dari teori ke persoalan yang terus berkembang. Mahasiswa menyoroti pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan deepfake, status HaKI karya yang dihasilkan AI, hingga eksperimen terkait "otak buatan".
Forum itu memberi mahasiswa ruang menguji persoalan hukum kontemporer lewat perspektif akademisi internasional dan membandingkannya dengan praktik di negara lain. Berbagai isu yang muncul menunjukkan perkembangan teknologi juga menuntut kajian tentang tanggung jawab, perlindungan hak, dan kepastian hukum.