MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan data terbaru penataan aset tanah milik daerah di hadapan DPRD Kota Makassar. Dari total 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, baru 3.223 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Data tersebut disampaikan Munafri Arifuddin saat memberikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar. Agenda ini terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua Pansus BMD DPRD Makassar, H. Hartono, menyoroti angka tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan soal regulasi, melainkan ketidakmampuan memenuhi persyaratan administratif di lapangan.
Hartono menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset tanah kerap terhambat sejak awal. Syarat utama berupa riwayat tanah dan dokumen pendukung dinilainya tidak lengkap.
“Tetapi ini kan dari dulu kita minta, pertama, riwayat tanah ini yang memang sepertinya samar-samar, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan persertifikatan itu tidak cukup,” ungkap Hartono saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (7/9/2026).
Kondisi ini, kata dia, bukan persoalan baru. Rendahnya jumlah aset bersertifikat merupakan masalah yang berulang dari tahun ke tahun dan belum pernah tuntas hingga saat ini.
“Jadi memang kalau kita bicara misalnya aset tanah, itu kan yang bersertifikat itu hanya sekitar 10% dari aset tanah kita hari ini. Nah, ini kan terjadi dari tahun ke tahun yang tidak selesai sampai hari ini,” jelasnya.
Hartono mendorong Pemkot Makassar bergerak lebih serius menata seluruh aset daerah. Penataan tersebut mencakup identifikasi aset, pencatatan, hingga kelengkapan dokumen dan kejelasan status penguasaan.
Menurutnya, aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi. Aset yang telah teridentifikasi dengan baik dan dokumentasinya lengkap perlu dikelola agar bisa memberikan manfaat bagi daerah.
“Sekarang kita sudah harus berpikir bagaimana aset itu teridentifikasi dengan baik, tercatatkan secara baik, dokumentasinya lengkap, dan bisa dikapitalisasi untuk menjadi sumber pendapatan kota,” ujarnya.
Meski mendorong kapitalisasi aset, Hartono mengingatkan agar pengelolaan barang milik daerah tidak sepenuhnya diarahkan pada kepentingan bisnis. Fungsi pelayanan publik harus tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kita juga tentu tidak boleh berpikir murni bisnis, karena bagaimanapun pemerintah itu tugasnya adalah pelayanan publik. Tapi aset-aset kita yang memang memungkinkan dikomersialkan, bisa, ya, maksimalkan dong di situ,” jelasnya.
Pembahasan Ranperda perubahan Perda BMD ini menjadi momentum bagi DPRD dan Pemkot Makassar untuk mencari solusi atas persoalan administrasi yang selama ini menghambat kepastian hukum aset daerah.