MAKASSAR — Pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate masih menemui ganjalan. Persoalan muncul setelah tiga pihak mengklaim kepemilikan atas lahan di sisi selatan lokasi proyek, masing-masing dengan dokumen atau sertifikat yang dianggap sah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut, kondisi ini memaksa pemerintah kota bertindak hati-hati. Pemkot harus memastikan siapa pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi sebelum proses pengadaan tanah dilanjutkan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dihadiri langsung Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar, Johanis Buapi, baru-baru ini.
Berbeda dengan lahan di sisi utara yang dinilai sudah bersih, fokus masalah justru berada di bagian selatan jembatan. Kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai tiga hektare, dan sebagian di antaranya masih disengketakan.
“Persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/8/2026).
Munafri menegaskan, jembatan ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan kawasan selatan Sulawesi Selatan. Proyek ini juga menjawab aspirasi warga yang selama ini mengeluhkan kepadatan lalu lintas.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” ujarnya.
Pemkot menargetkan lahan berstatus clean and clear karena menjadi faktor utama dalam pengusulan anggaran pembangunan. Dinas Pertanahan Kota Makassar disebut telah turun langsung melakukan identifikasi sesuai desain terakhir.
Kewenangan pembangunan jembatan ini tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Ada pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Pemkot mendapat tanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahan di bagian landasan jembatan. Sementara konstruksi jembatan menjadi tanggung jawab Pemprov Sulsel bersama Balai Jalan.
“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini. Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” terang Munafri.
Pemkot berkomitmen terus menggenjot penyelesaian lahan. Kejelasan status tanah menjadi pintu masuk bagi realisasi proyek yang ditunggu warga di wilayah selatan Makassar ini.