Danantara Ambil Alih Proyek PSEL Makassar, Kontrak PT Sarana Utama Synergi Bakal Dihentikan

Penulis: Ramli Siregar  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:28:45 WIB
PT Danantara akan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja pemenang lelang sebelumnya sebelum mengambil alih proyek PSEL Makassar.

MAKASSAR — Polemik berkepanjangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar akhirnya masuk meja PT Danantara. Badan Pengelola Investasi itu akan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja pemenang lelang sebelumnya sebelum mengambil alih pengelolaan proyek strategis nasional tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman mengungkapkan, rekomendasi yang keluar dari rapat koordinasi dengan pemerintah pusat adalah Danantara melakukan due diligence terlebih dahulu.

"Rekomendasinya, PT Danantara akan melakukan due diligence untuk melakukan audit terhadap pemenang sebelumnya. Setelah itu Danantara akan melakukan MoU dengan PT SUS, atau nanti PT apapun itu yang akan melaksanakan PSEL di Kota Makassar," kata Helmy di Makassar, Kamis.

Perpres Baru Wajibkan Penghentian Kontrak

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi dasar perubahan haluan ini. Regulasi yang diterbitkan untuk merespons kedaruratan sampah nasional itu secara tegas mengatur penghentian kontrak dengan pemenang proyek sebelumnya.

"Setelah itu kami memberikan rekomendasi penghentian kontrak maupun rekomendasi kepada pihak PT Danantara," ujar Helmy.

Proyek yang sebelumnya berjalan berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ini kini memasuki babak baru dengan skema aglomerasi. Cakupan pengelolaan sampah tidak lagi hanya Kota Makassar, melainkan mencakup Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa yang dikenal sebagai kawasan Makassar Raya.

Dua Pekan Penyelesaian, Kejari Makassar Kirim Nota Pendapat

Pemkot Makassar bergerak cepat menindaklanjuti tenggat waktu dua pekan yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait nota pendapat pengakhiran kontrak telah diterima Dinas Lingkungan Hidup.

"Insya Allah, kami akan bertemu Kepala BPKP Sulsel, Sekda, dan mengundang Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan untuk berdiskusi kembali," tuturnya.

Helmy menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini secepatnya demi mendukung program pemerintah pusat dalam penanganan darurat persampahan. "Kami usahakan upaya percepatan dan bisa segera mengambil keputusan," katanya.

Lokasi Tamalanrea Terancam Batal, Lahan Pemprov Sulsel Jadi Cadangan

Kendala terbesar proyek ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penolakan warga sekitar lokasi. Jika kebuntuan masih terjadi, pemerintah menyiapkan opsi pemindahan lokasi pembangunan.

"Itu (lokasi PSEL Tamalanrea) akan dipindahkan menggunakan lokasi yang ada di Kabupaten Gowa milik pemerintah provinsi. Ada 100 hektare di sana yang disiapkan," tuturnya.

Soal wacana pembangunan di TPA Antang, Helmy menepisnya. Dari hasil kajian, hanya dua lokasi yang menjadi opsi, yakni Tamalanrea atau lahan milik Pemprov Sulsel di Gowa. Keputusan ini juga mempertimbangkan penutupan open dumping di TPA Antang yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026, yang akan menurunkan timbulan sampah harian secara signifikan.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top