MAKASSAR — Pemerintah pusat dan Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menemukan titik terang untuk proyek pengolahan sampah yang mandek. Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat bersama Gubernur Andi Sudirman Sulaiman membahas percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata pada Rabu (26/2). Proyek ini sempat terhenti akibat persoalan kontrak dengan pihak ketiga.
Gubernur Andi Sudirman menegaskan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah telah rampung. Proses selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui BUMN holding Danantara.
Percepatan proyek ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini secara tegas mengamanatkan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga yang sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Setelah kontrak lama diputus, pemerintah langsung bergerak. Proses pembangunan akan dilanjutkan melalui mekanisme lelang ulang yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Danantara.
Meski lelang dan penetapan lokasi final menjadi kewenangan pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pemerintah Kota Makassar memastikan kesiapan lahan. Gubernur Andi Sudirman menyebut lahan di lokasi existing maupun lokasi alternatif lain telah disiapkan.
"Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara," jelas Andi Sudirman di Makassar, Rabu.
Pernyataan ini menjawab keraguan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung proyek strategis nasional tersebut. Sebelumnya, pembangunan PSEL Mamminasata sempat menjadi sorotan karena progresnya lambat dan berlarut-larut.
PSEL Regional Mamminasata bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan solusi jangka panjang atas persoalan klasik sampah di tiga daerah. Kawasan metropolitan yang meliputi Makassar, Maros, dan Gowa ini menghasilkan ribuan ton sampah setiap harinya.
Dengan teknologi waste to energy, sampah yang selama ini hanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan diolah menjadi energi listrik. Proyek ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menjadi sumber energi terbarukan bagi warga sekitar.
"Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy," pungkas Andi Sudirman.
Pasca pertemuan ini, langkah teknis selanjutnya adalah rapat koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan pemerintah daerah untuk mematangkan skema lelang. Tidak ada target waktu yang disebutkan secara spesifik dalam pertemuan tersebut. Seluruh pihak berkomitmen mengakselerasi proses agar pembangunan fisik bisa segera dimulai.