MAKASSAR — Langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang tetap melanjutkan pengosongan lahan di kawasan pembangunan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) berbuntut panjang. Organisasi mahasiswa menilai kebijakan tersebut gagal menghadirkan perlindungan bagi warga yang telah mengelola lahan sejak 1998.
BADKO HMI Sulsel tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap pejabat daerah. Organisasi ini juga mendesak pemerintah membuka transparansi sejumlah dokumen penting yang dinilai menjadi akar persoalan.
Menurut organisasi mahasiswa itu, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi BADKO HMI Sulsel, Muhammad Arijal, menegaskan persoalan di Laoli telah berkembang dari sekadar sengketa agraria menjadi isu konstitusi. Ia menilai tindakan pengosongan berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, maka yang sedang dipertontonkan adalah krisis negara hukum," ujar Arijal dalam sikap resminya, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menyoroti adanya rekomendasi Komnas HAM agar penggusuran ditunda, namun diabaikan. Arijal menilai hal ini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur.
Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyoroti pelibatan aparat keamanan dalam eksekusi lahan yang statusnya masih disengketakan. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Dalam teori hukum, apabila objek tanah masih diklaim oleh dua pihak dan status haknya belum memperoleh kepastian hukum, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah. Eksekusi pengosongan pada prinsipnya memerlukan dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan hukum acara," kata Iwan.
Ia menambahkan, penggunaan pendekatan kekerasan dalam situasi sengketa agraria bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas proporsionalitas.
Sebagai jalan keluar, BADKO HMI Sulsel mengusulkan penghentian sementara seluruh proses pengosongan lahan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dialog antara Pemkab Luwu Timur dan petani Laoli juga diminta dibuka kembali dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Organisasi ini menilai pengakuan atas fakta penguasaan fisik masyarakat sejak 1998 harus menjadi pertimbangan hukum sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Pelibatan tokoh adat dan masyarakat dalam proses mediasi dinilai penting untuk mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan.