Kejati Kaltara Periksa Pengusaha Nasional Karuna Murdaya di Kejagung, Kasus Tambang Nunukan Terus Bergulir

Penulis: Ujang Rahmat  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 08:40:31 WIB
Karuna Murdaya diperiksa Kejati Kaltara terkait kasus tambang di Nunukan.

SULAWESI SELATAN — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara memanggil Karuna Murdaya selaku Direktur PT Central Cipta Murdaya dan Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation. Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan milik keluarga Murdaya Poo itu berlangsung sekitar lima jam pada Jumat (12/6/2026).

Selain Karuna, penyidik juga memeriksa Raden Mas Aji, Direktur PT Sebakis Inti Lestari, perusahaan perkebunan sawit di Sebakis Nunukan. Kepala Tambang PT CCM, Kali Raja Harahap, turut diperiksa dalam rangkaian yang sama.

Penyidikan Fokus pada Perizinan Tambang dan Pelayaran 12 Tahun Terakhir

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak 8 hingga 12 Juni 2026. "Untuk Direktur PT SIL diperiksa pada Senin (8/6), disusul KRH pada Kamis (11/6). Sementara KM memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6)," ungkapnya, Selasa (23/6/2026).

Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada mekanisme perizinan operasional pertambangan dan operasional pelayaran PT CCM. Perusahaan tersebut beroperasi selama kurun waktu 12 tahun, sejak 2013 hingga 2025.

"Para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM," kata Andi.

Empat Kementerian Dimintai Keterangan, Dua Belum Penuhi Panggilan

Tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan. Hingga pemeriksaan berlangsung, baru perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang hadir.

"Perwakilan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan belum dapat hadir karena masih menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta penyidik. Yakni berkaitan dengan arsip dan data perizinan yang memerlukan penelusuran beberapa tahun ke belakang," tuturnya.

Penyidik Sita Dokumen, Periksa 40 Saksi

Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik kembali menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan untuk mengungkap perkara. "Dari para saksi yang diperiksa tersebut penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini," jelas Andi.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi. Mereka berasal dari unsur perusahaan, kementerian, maupun pihak terkait lainnya.

"Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan menganalisis dokumen yang telah diperoleh guna mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan," tutup Andi.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top