SULAWESI SELATAN — Mulai tahun ini, perusahaan tambang tidak bisa lagi mengekspor batu bara secara bebas. Seluruh kegiatan ekspor komoditas tersebut harus melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN yang baru dibentuk untuk mengelola sumber daya alam strategis. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Aturan teknisnya diatur dalam Permendag 15/2026. Pasal 2 beleid itu secara gamblang menyatakan, "Ekspor komoditas sumber daya alam strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor." Artinya, tidak ada lagi perusahaan swasta yang bisa mengirim batu bara ke luar negeri tanpa melalui DSI.
Cakupan komoditas yang diatur sangat luas. Tidak hanya batu bara berkalori tinggi yang biasa dipakai industri baja dan pembangkit listrik, tetapi juga batu bara kalori rendah yang selama ini menjadi andalan ekspor ke pasar Asia. Berdasarkan Permendag 15/2026, jenis yang wajib diekspor lewat DSI meliputi:
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah mewajibkan setiap pengiriman batu bara dilengkapi Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara. Selain itu, perusahaan juga harus mengantongi Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan setelah melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor resmi yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan tata kelola ekspor yang lebih terstruktur. Selama ini, ekspor batu bara kerap dikeluhkan karena minim pengawasan dan rawan kebocoran penerimaan negara. Dengan adanya satu pintu, pemerintah bisa memantau volume, harga, dan tujuan ekspor secara real-time.
Langkah ini menandai intervensi negara yang lebih dalam di sektor energi. Setelah bertahun-tahun batu bara menjadi primadona ekspor dengan volume puluhan juta ton per tahun, kini pemerintah memastikan komoditas itu tidak lagi diperdagangkan tanpa kendali ketat.