ENREKANG — Momentum pemecatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi alarm bagi aparat penegak hukum di daerah untuk memperkuat pengawasan. Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi HPMM KOM. UNM, Imam Mujtahid Ansar, menegaskan bahwa evaluasi di tingkat nasional harus diikuti dengan pembenahan serupa di Kabupaten Enrekang.
“Jangan sampai pemecatan Kepala BGN hanya menjadi berita nasional tanpa menghadirkan semangat pembenahan di daerah. Jika ada indikasi penyimpangan, harus ada keberanian untuk mengusutnya secara transparan,” ujar Imam dalam keterangan yang diterima di Makassar, belum lama ini.
Imam menyoroti dua persoalan utama yang mengemuka di tengah masyarakat. Pertama, informasi mengenai praktik jual beli titik SPPG atau titik dapur MBG di Enrekang. Kedua, adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar Rp1.000 per porsi yang berpotensi menurunkan kualitas makanan yang diterima peserta didik.
“Persoalannya bukan semata-mata soal angka seribu rupiah. Persoalannya adalah apakah seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar sampai pada penerima manfaat sesuai peruntukannya atau tidak,” tegasnya.
Menurut Imam, titik SPPG bukanlah aset bisnis yang dapat diperjualbelikan. Fasilitas itu merupakan instrumen pelayanan negara yang dibiayai uang rakyat dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
HPMM KOM. UNM menilai Kejari Enrekang tidak boleh bersikap pasif dan hanya menunggu hingga persoalan menjadi polemik besar. Pengawasan aktif diperlukan sejak proses penetapan titik SPPG, mekanisme pelaksanaan program, hingga penggunaan anggaran di lapangan.
“Ketika mulai muncul berbagai informasi mengenai dugaan jual beli titik SPPG, aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dipersepsikan sebagai ruang transaksi kepentingan,” kata Imam.
Imam menekankan bahwa desakan pengawasan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap program MBG. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan dukungan agar program berjalan sesuai tujuan awal dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari anggaran publik.
“Jika dalam proses pengawasan ditemukan praktik jual beli titik SPPG, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan pemotongan anggaran, maka Kejari Enrekang harus menunjukkan keberanian yang sama sebagaimana semangat evaluasi yang ditunjukkan pemerintah pusat,” pungkasnya.