SULAWESI SELATAN — Bank Indonesia mencatat rupiah terus tertekan sejak pekan lalu, dan pagi ini kembali kehilangan momentum. Pada pukul 09.38 WIB, posisi Rp 17.864 per dolar AS menjadi level terlemah dalam sepekan terakhir. Pelaku pasar valuta asing (valas) pun mulai mencari acuan kurs di perbankan untuk kebutuhan transaksi harian.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menawarkan tiga kategori kurs pada hari ini. Untuk transaksi melalui e-Banking, BCA memasang kurs jual Rp 17.898 per dolar AS dan kurs beli Rp 17.878 per dolar AS melalui skema e-Rate.
Sementara itu, untuk nasabah yang bertransaksi di kantor cabang dengan nilai di atas 25.000 dolar AS (ekivalen), BCA menyediakan special rate. Pada skema ini, kurs jual dipatok di Rp 17.895 dan kurs beli di Rp 17.865 per dolar AS. Adapun untuk transaksi tunai (bank notes), BCA membeli dolar di Rp 17.690 dan menjual di Rp 17.940.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatatkan kurs jual dolar AS di level Rp 17.940 untuk transaksi TT Counter dan bank notes. Angka ini sama persis dengan patokan jual di BCA. Untuk kurs beli, Mandiri membuka di level Rp 17.640 untuk TT Counter dan Rp 17.625 untuk bank notes.
Kurs indikasi khusus untuk transaksi besar di atas 25.000 dolar AS juga tersedia. Nasabah korporasi atau individu dengan kebutuhan valas dalam jumlah signifikan dapat menghubungi cabang untuk mendapatkan penawaran kurs yang lebih kompetitif.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menetapkan kurs jual dolar AS di kisaran Rp 17.925 hingga Rp 17.940 per dolar AS, tergantung jenis transaksi. Sementara itu, kurs beli BNI berada di rentang Rp 17.625 hingga Rp 17.640 per dolar AS.
Perbedaan spread antara kurs jual dan beli di ketiga bank tersebut berkisar antara Rp 20 hingga Rp 315. Spread terlebar terjadi pada transaksi bank notes dan TT Counter, sedangkan spread tersempit ada di skema e-Rate dan special rate BCA.
Kurs yang dikenakan pada saat transaksi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Untuk transaksi valas dengan nominal tertentu, nasabah wajib menyertakan dokumen underlying sesuai ketentuan Bank Indonesia.