WAJO — Porsi kepemilikan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang resmi naik empat kali lipat. Angka 10 persen itu tertuang dalam kesepakatan antara Pemprov Sulsel, Pemkab Wajo, dan kontraktor pengelola migas Sengkang. Renegosiasi berlangsung dengan fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut hasil tersebut sebagai tambahan sumber pendapatan baru bagi daerah. Menurutnya, kenaikan PI ini membuka ruang fiskal di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan.
"Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai," ujar Andi Sudirman.
Dalam skema yang disepakati, Kabupaten Wajo memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Porsi itu diberikan karena Wajo merupakan lokasi berlangsungnya kegiatan usaha hulu migas Sengkang.
Sementara Pemprov Sulsel akan mengawal pengelolaan PI melalui BUMD PT Sulsel Andalan Energi (SAE). Perusahaan tersebut nantinya menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Gubernur Sulsel dalam proses renegosiasi didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin bersama jajaran Pemkab Wajo. Pemprov Sulsel juga melakukan pembahasan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEEPS.
Andi Sudirman menegaskan kenaikan PI tidak boleh berhenti pada kesepakatan angka. Tata kelola setelah PI diterima dinilainya menjadi faktor penentu agar manfaat ekonomi sektor migas benar-benar sampai ke daerah.
"Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Ia juga menyebut tambahan PI sebagai peluang memperkuat penerimaan daerah. Pengelolaan PI diharapkan ikut mendorong kontribusi sektor migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini," katanya.
Proses renegosiasi berjalan dengan fasilitasi Ditjen Migas dan SKK Migas. Gubernur Sulsel menyampaikan apresiasi atas peran pemerintah pusat dalam mendorong kesepakatan tersebut.
"Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang," jelas Andi Sudirman.
Pemprov Sulsel selanjutnya mengawal sejumlah tahapan lanjutan. Tahapan itu mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemkab Wajo, kontraktor, dan pihak terkait lainnya.
Andi Sudirman juga mengapresiasi PT Energy Mega Persada yang menyetujui usulan kenaikan PI menjadi 10 persen. Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar kerja sama berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya migas di Sulsel.
"Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah," pungkasnya.