Gaji 10.992 ASN di Gowa Terlambat, Pemkab Sebut Tersumbat di Sekretariat DPRD

Penulis: Ramli Siregar  •  Selasa, 08 September 2026 | 09:56:01 WIB
Plt Sekretaris Daerah Gowa, Firdaus, menyampaikan keterlambatan pembayaran gaji 10.992 ASN di lingkungan Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/9/2026).

Pembayaran gaji 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, dipastikan terlambat hingga 6 September 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Gowa, Firdaus, menyatakan keterlambatan ini murni akibat sumbatan administrasi di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), bukan karena kas daerah kosong.

GOWA — Firdaus menegaskan likuiditas kas daerah dalam kondisi sangat sehat dan siap membayar. Namun, proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa belum tuntas, sehingga sistem digital SIPD-RI tidak sinkron dan menghambat pencairan.

"Keterlambatan gaji bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah maupun kebijakan Bupati Gowa, ini murni karena adanya sumbatan di salah satu OPD," ujarnya di Gowa, Senin.

Akar Masalah: Sinkronisasi Data di Sekretariat DPRD

Firdaus menjelaskan, masih ada satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Sekretariat DPRD yang belum melakukan cut-off. Proses itu tertahan karena menunggu hasil klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kondisi ini berdampak pada sinkronisasi sistem digital SIPD-RI. Akibatnya, proses pembayaran gaji untuk 10.992 ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu belum bisa dieksekusi sesuai jadwal.

Anggaran Gaji Sudah Siap di DPA

Pemkab Gowa memastikan persoalan ini tidak berkaitan dengan kekosongan anggaran. Alokasi untuk belanja pegawai telah tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan merupakan belanja wajib serta mengikat.

"Persoalan ini tidak berkaitan dengan kekosongan anggaran. Anggaran untuk pembayaran gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu telah tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan merupakan belanja wajib serta mengikat," katanya.

Kejelasan Kewenangan Plt dan Plh Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, Firdaus turut meluruskan perdebatan soal kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Ia merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Menurut regulasi itu, Plt dan Plh merupakan pejabat mandat yang memiliki kewenangan menjalankan tugas administratif rutin, termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai operasional. Pemkab Gowa menilai tidak ada dasar untuk menghentikan proses administrasi hanya karena memperdebatkan status kewenangan tersebut.

Langkah Percepatan: Terbitkan Berita Acara Mandiri

Untuk menyelesaikan persoalan, Pemkab Gowa mengambil langkah administratif agar pembayaran gaji segera diproses secara bertahap. Plt Sekda bersama Plt Inspektur Daerah telah memerintahkan Plt Sekretaris DPRD untuk menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Cut-Off Pengalihan Administrasi secara mandiri.

"Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan membiarkan hak belasan ribu pegawai terus tersandera karena kendala pada satu unit kerja," tegas Firdaus.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top