GOWA — Deretan persoalan hukum yang membelit Bupati Gowa Husniah Talenrang bertambah panjang. Setelah berurusan dengan Polda Sulsel, Polresta Gowa, dan Mahkamah Agung, kini Husniah harus memberikan klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait langkahnya memberhentikan sementara Sekda dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.
Dalam surat bernomor 10547/B-KP.02.01/SD/E/2026 yang diterbitkan 24 Agustus 2026, BKN menilai keputusan penonaktifan tersebut diduga tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin pelaksanaan NSPK manajemen ASN, agar Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud dan melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat ini," bunyi surat tersebut.
Langkah BKN ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan yang masuk terkait penonaktifan sejumlah pejabat di Pemkab Gowa. Kepala BKN, Prof Zudan Arif, bahkan sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi juga kepada Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gowa.
Penonaktifan yang dilakukan Husniah ini menjadi salah satu pemicu konflik berkepanjangan antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi di lingkungan Pemkab Gowa.
Persoalan di BKN ini menambah daftar panjang perkara yang tengah dihadapi Husniah. Ia masih berstatus saksi dalam dua kasus yang ditangani Polda Sulsel, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan dugaan keterangan palsu serta penggelapan dokumen dalam proses perceraiannya dengan mantan suami, Khaerul Aco.
Selain itu, Husniah juga telah diperiksa dalam kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi di wilayah Gowa yang ditangani Polresta Gowa. Ketiga perkara tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang memungkinkan adanya penetapan tersangka baru.
Di tengah proses hukum tersebut, usulan pemakzulan terhadap Husniah yang telah disetujui seluruh fraksi DPRD Gowa juga masih menggantung. Usulan itu kini tengah menanti putusan Mahkamah Agung (MA).
Jika MA mengabulkan usulan tersebut, berkasnya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses pemberhentian secara resmi. Rangkaian persoalan ini dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi Husniah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.