LUWU UTARA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu Utara mengamankan BW (27), warga Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, tanpa perlawanan di rumah rekannya di Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Sabbang. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/190/VIII/2026/SPKT Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku kini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa yang membelit BW terjadi pada Senin, 27 Juli 2026. Korban, seorang pelajar berinisial Cece (15), meminta diantar oleh BW untuk bekerja ke Kecamatan Malangke. BW pun menjemput korban di rumahnya.
Alih-alih menuju Malangke, BW justru membawa Cece ke sebuah kost temannya di Desa Kamiri, Kecamatan Masamba. Di lokasi itulah, BW menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan menyusulnya.
"Pelaku BW merayu Cece dengan menyuruh untuk membuka baju. Selanjutnya terjadi komunikasi dua arah sebanyak dua kali," terang AKP Kadek Andi Pradnyadana kepada Wargata.com, Jumat (7/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, Cece mengalami trauma. Diketahui, korban sebelumnya pernah mengalami hal serupa dengan lelaki lain.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara. "Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan awal, kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkasnya," kata AKP Kadek Andi Pradnyadana.
Polres Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak. Proses penyidikan terhadap BW dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.