MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang Tamangapa. Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin menjadi dasar larangan tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026. Pemerintah pusat sebelumnya menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem terbuka di TPA tersebut.
Dalam SE tersebut, Pemkot Makassar meminta masyarakat aktif memilah sampah sejak dari sumber. Rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, hingga fasilitas publik harus memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama.
Kategori pertama adalah sampah organik yang mudah terurai, seperti sisa makanan dan serasah. Kedua, sampah anorganik berbahan nonhayati, produk sintetis, dan hasil olahan tambang yang sulit terurai.
Ketiga, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencakup produk rumah tangga berbahaya, kemasan bekas B3, serta barang elektronik rusak. Keempat, sampah residu yang tidak bisa dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang dan harus diproses di TPA.
Wali Kota Munafri Arifuddin menekankan bahwa sampah organik tidak boleh langsung dibuang ke TPA. Masyarakat diwajibkan mengolahnya melalui berbagai metode ramah lingkungan.
Beberapa metode yang direkomendasikan antara lain komposting, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya. Langkah ini bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Antang.
Munafri menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat agar kebijakan ini berjalan efektif.
"Kebijakan pelarangan dan penghentian TPA Antang Tamangapa menerima sampah campur itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan kebijakan berlaku per 1 Agustus 2026," ujar Munafri di Makassar, Selasa.
Ketentuan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026. Pemkot Makassar berharap kebijakan ini mampu mengubah kebiasaan warga dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.