MAKASSAR — Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa tak lagi menjadi tempat pembuangan segala jenis sampah dari Kota Makassar. Wali Kota Munafri Arifuddin menerbitkan instruksi yang mewajibkan seluruh pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumber, bukan lagi di TPA.
Instruksi Wali Kota mewajibkan setiap rumah tangga, perkantoran, sekolah, hingga kawasan usaha memisahkan sampah ke dalam empat kategori: organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Sampah organik seperti sisa makanan dan serasah wajib diolah melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), atau pembuatan eco enzyme. "Pengolahan tersebut tidak hanya mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, tetapi juga menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat," demikian bunyi instruksi tersebut.
Untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, Pemkot mengarahkannya ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, atau pihak industri pengolah Refuse Derived Fuel (RDF). Langkah ini diharapkan memperkuat ekonomi sirkular melalui prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) di Kota Makassar.
Sementara itu, sampah B3 termasuk limbah elektronik rumah tangga wajib diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo khusus yang telah disediakan. Hanya sampah residu yang benar-benar tak bisa diolah lagi yang boleh diangkut ke TPA Tamangapa.
Dengan kebijakan ini, seluruh sampah yang masuk ke TPA Tamangapa wajib telah melalui proses pemilahan dari sumber atau fasilitas pengelolaan seperti BSU, TPS3R, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pemkot menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada TPA sebagai lokasi pembuangan segala jenis sampah.
Munafri menegaskan perubahan ini merupakan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, bukan sekadar perubahan mekanisme di TPA. "Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA," tegasnya.
Pemkot Makassar mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Instruksi Wali Kota yang diterbitkan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Makassar: pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, dan hanya residu yang berakhir di TPA.