SULAWESI SELATAN — Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Industri PERHAPI, Ardhi Ishak, menyoroti tiga aspek krusial yang belum jelas dalam skema ekspor satu pintu ini. “Yang paling dikhawatirkan sebenarnya adalah bentuk kontraknya, mekanisme penetapan harga, dan sistem pembayarannya,” ujarnya kepada TAMBANG, Jumat (19/6). Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada acuan harga, melainkan pada bagaimana uang hasil ekspor akan mengalir kembali ke perusahaan.
Selama ini, eksportir batu bara terbiasa menerima pembayaran melalui skema Letter of Credit (L/C) yang relatif cepat dan pasti. Setelah dana masuk, perusahaan kemudian menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai aturan bank sentral. Namun, Ardhi mempertanyakan apakah skema yang sama akan berlaku jika DSI menjadi satu-satunya pintu keluar batu bara.
“Kalau nanti melalui DSI, apakah sistem pembayarannya tetap menggunakan L/C? Atau akan seperti mekanisme penjualan domestik ke PLN yang memiliki jangka waktu pembayaran cukup panjang, bahkan bisa lebih dari dua bulan,” imbuhnya. Kekhawatiran ini muncul karena pengalaman penjualan ke dalam negeri kerap kali membuat perusahaan menunggu pembayaran lebih lama, yang langsung berdampak pada likuiditas.
Ketidakjelasan skema pembayaran bukan sekadar soal administrasi. Ardhi menegaskan hal ini sangat memengaruhi perencanaan keuangan perusahaan tambang. “Hal seperti ini sangat berpengaruh terhadap arus kas dan perencanaan operasional perusahaan,” jelasnya. Jika pembayaran tertunda, perusahaan bisa kesulitan membiayai produksi, membayar kontraktor, hingga memenuhi kewajiban royalti ke negara.
Dari sisi harga, pelaku usaha sebenarnya masih bisa beradaptasi. Mereka hanya meminta agar acuan yang digunakan DSI tetap mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang sudah menjadi standar industri. Namun, tanpa kepastian soal kapan dan bagaimana uang diterima, pelaku usaha menilai skema ini berpotensi mengganggu rantai pasok dan investasi di sektor batu bara nasional.
Pemerintah dan DSI sendiri belum merilis detail teknis skema transaksi ini. Para pelaku usaha berharap masa transisi yang berlangsung hingga 2026 bisa dimanfaatkan untuk merumuskan sistem yang tidak membebani arus kas perusahaan, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas global.