DEPOK — Larangan ini bukan sekadar imbauan. Endra mengingatkan bahwa aktivitas live yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik. Aturan ini mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok tanpa terkecuali.
Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja, termasuk live di media sosial pribadi, dianggap melanggar kewajiban tersebut.
Selain PP Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menjadi landasan. UU tersebut menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Pemkot Depok tidak melarang seluruh aktivitas siaran langsung. Ada pengecualian khusus yang diperbolehkan, yaitu:
Dengan kata lain, larangan ini menyasar aktivitas pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, seperti live untuk kepentingan komersial pribadi, hiburan, atau konten non-kedinasan lainnya selama jam kerja.
Larangan ini muncul dari kekhawatiran menurunnya produktivitas ASN. Aktivitas live di medsos, terutama yang bersifat interaktif dan memakan waktu, dapat mengalihkan perhatian dari tugas utama melayani masyarakat. Endra menekankan bahwa ASN harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab.
"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab," ujar Endra di Depok, Minggu.
Pemkot Depok berharap aturan ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk lebih fokus pada pelayanan publik dan menjaga profesionalisme selama jam kerja.