GOWA — Polisi masih memburu sekitar 10 orang yang diduga merusak rumah pelaku tebasan maut di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Bontonompo. Kanit Pidum Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian membenarkan aksi perusakan yang terjadi sehari setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Iya rumah pelaku di Bontonompo dirusak sekelompok orang," kata Alfian kepada detikSulsel, Sabtu (30/5/2026).
Dari foto yang diterima detikSulsel, bagian depan rumah pelaku rusak parah. Jendela dan pintu jebol, dinding dijebol, hingga salah satu tiang teras hancur dan hampir hanya menyisakan besinya saja.
Informasi yang dihimpun polisi, pelaku perusakan berjumlah sekitar 10 orang. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Bontonompo.
Peristiwa pembunuhan terjadi lebih dulu pada Senin (25/5/2026) pukul 09.00 Wita di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng. Korban, warga Desa Kalebarembeng, diketahui memiliki hubungan utang-piutang dengan pelaku yang merupakan warga Desa Bontobiraeng.
"(Motif) utang piutang, ini yang berkembang di keluarganya bahwa ada permasalahan utang antara pelaku dan korban dan (pelaku) sering diejek, dibilangi menjual ikan formalin sama korban," ungkap Alfian.
Ejekan yang diduga terus-menerus dilontarkan korban, terutama soal tuduhan menjual ikan berformalin, diduga menjadi pemicu emosi pelaku hingga bertindak nekat. Polisi masih mendalami apakah ada faktor lain yang memperkuat motif pembunuhan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi pelaku pasca-perusakan. Namun, Jihad Dg Lurang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Ia terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, warga di dua desa yang bertetangga—Bontobiraeng dan Kalebarembeng—masih dalam situasi mencekam pasca-dua peristiwa kekerasan beruntun ini. Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.