SIDRAP — Polemik penggerebekan kasus dugaan penipuan online atau "passobis" di Kabupaten Sidrap kian memanas setelah terduga pelaku mengungkap adanya praktik pemerasan. MS, salah satu pihak yang diamankan, mengaku mengalami kerugian materiel hingga Rp800 juta akibat dugaan uang damai dan hilangnya puluhan perangkat elektronik pribadi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah MS membeberkan kronologi penyitaan barang bukti yang dianggap tidak transparan. Dari total lebih dari 70 unit ponsel yang disita petugas saat operasi, sebanyak 32 unit iPhone hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.
MS menjelaskan bahwa nilai 32 unit iPhone yang masih tertahan tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta. Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut merupakan barang pribadi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas kriminal yang dituduhkan oleh petugas.
"Total yang diambil lebih dari 70 unit, tapi yang kembali hanya sebagian. Masih ada 32 iPhone milik saya yang belum dikembalikan. Kalau ditotal, nilainya sekitar Rp200 juta," ungkap MS saat memberikan konfirmasi pada Ahad (3/5/2026).
Selain kehilangan gawai, MS menyebut telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp600 juta kepada oknum aparat. Akumulasi dari kehilangan perangkat dan setoran uang tersebut membuat total kerugian yang dideritanya menyentuh angka Rp800 juta.
Praktik dugaan pemerasan ini bermula saat MS bersama dua rekannya diamankan petugas. Menurut pengakuannya, oknum yang menangani kasus tersebut sempat meminta uang tebusan sebesar Rp700 juta agar mereka bisa dibebaskan dari jeratan hukum.
Setelah melalui proses negosiasi, angka tersebut disepakati turun menjadi Rp600 juta. MS mengaku mengumpulkan dana tersebut dari pihak keluarga dan mengirimkannya melalui beberapa tahap transfer ke sejumlah rekening berbeda yang telah ditentukan.
"Saya sudah bayar Rp600 juta, tapi sampai sekarang barang saya belum juga lengkap dikembalikan," tuturnya sembari mendesak agar seluruh aset pribadi termasuk dokumen kartu identitas segera dikembalikan.
Merespons isu yang berkembang, Polres Pinrang memberikan klarifikasi mengenai posisi mereka dalam penggerebekan tersebut. Pihak Polres Pinrang menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan pengembangan kasus dari wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Pada Jumat (24/4/2026), anggota Siber Polda Sulawesi Tengah menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris M. Mereka meminta izin penggunaan fasilitas kantor untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penipuan online yang korbannya berada di wilayah Palu.
Polres Pinrang menegaskan bahwa keterlibatan mereka hanya sebatas penyediaan tempat pemeriksaan. Hingga saat ini, pihak Polda Sulawesi Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pemerasan maupun penahanan barang bukti yang dipersoalkan oleh MS.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait akuntabilitas penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Pengelolaan barang bukti yang tidak tercatat dengan baik berpotensi melanggar hak-hak warga negara dan merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
MS bersama kuasa hukumnya mendesak adanya audit internal terhadap oknum yang terlibat dalam penggerebekan tersebut. Transparansi mengenai aliran dana Rp600 juta dan keberadaan 32 unit iPhone yang raib menjadi poin utama yang harus segera diklarifikasi oleh pihak berwenang.