KPK: 27.969 Lahan Pemda Sulsel Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat

Penulis: Galih Prayoga  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 15:40:44 WIB
KPK ungkap 27.969 bidang tanah Pemda Sulsel senilai Rp27,5 triliun belum bersertifikat.

MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti puluhan ribu aset tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang hingga kini belum tersertifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan terdapat 27.969 bidang tanah senilai Rp27,5 triliun yang berisiko hilang atau disalahgunakan pihak lain.

Temuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Minggu (3/4/2026). Lembaga antirasuah menilai kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan celah lebar bagi praktik korupsi.

Risiko Sengketa dan Celah Korupsi Aset Daerah

Aset yang tidak memiliki legalitas hukum kuat sangat rentan dikuasai pihak ketiga. Budi Prasetyo menegaskan bahwa tanah tanpa sertifikat sering kali dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Tanah yang belum tersertifikasi ini sangat berisiko dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain tanpa kontribusi bagi kas daerah. Di sisi lain, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset bisa hilang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel," ujar Budi melalui pesan tertulis.

KPK memandang pengamanan aset melalui sertifikasi sebagai langkah krusial. Tanpa dokumen resmi, pemerintah daerah akan kesulitan mempertahankan hak atas lahan jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Skor MCP Sulsel Menurun dan Masuk Zona Merah

Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCP) tahun 2025 menunjukkan performa pengelolaan aset yang mengkhawatirkan. Rerata nilai untuk 25 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan berada pada level merah dengan skor 61,58.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan skor 79,18, meski tetap menyisakan banyak ruang pembenahan pada sektor Barang Milik Daerah (BMD).

"Pengelolaan BMD menjadi area dengan skor terendah. Indikator regulasi dan kebijakan baru mencapai 27 persen, sementara akuntabilitas penertiban berada di angka 46 persen. Ini menunjukkan masih banyak ruang pembenahan yang harus dilakukan," tutur Budi.

Sulsel Jadi Proyek Percontohan Transformasi Pertanahan

Menyikapi kondisi tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN menetapkan Sulawesi Selatan sebagai lokasi piloting project. Sembilan program unggulan disiapkan untuk membenahi tata ruang dan layanan pertanahan secara menyeluruh di wilayah ini.

Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan pendaftaran tanah. Pemerintah juga mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah lainnya meliputi pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT). Transformasi ini diharapkan mampu menutup celah pungli pada sektor perizinan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

KPK menekankan bahwa perbaikan tata kelola aset dan keuangan daerah harus berdampak langsung pada kualitas layanan publik. Optimalisasi aset dan transparansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di Sulawesi Selatan.

Reporter: Galih Prayoga
Back to top