Propam Polda Sulsel Periksa 7 Polisi dan Jadwalkan Panggil Warga Pasca Tawuran di Bunga Ejaya Tewaskan Pemuda Makassar

Penulis: Tedy Rustandi  •  Selasa, 29 September 2026 | 09:32:31 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan pemeriksaan tujuh personel terkait peristiwa di Jalan Al-Markaz.

MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan pemeriksaan terhadap tujuh personel dilakukan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Al-Markaz, Minggu (27/9/2026) dini hari. Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolda Sulsel, sehari setelah kejadian.

Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal setelah diduga terkena peluru senjata api saat polisi membubarkan tawuran. Luka yang ditemukan pada tubuh korban mengarah ke bagian kanan hingga pundak dan menjadi penyebab kematiannya.

Hasil Autopsi: Luka di Rusuk Ketiga Punggung Kiri

Didik menyebut hasil autopsi terhadap jenazah Rafli sudah diketahui pihaknya. Dari pemeriksaan itu ditemukan luka pada bagian punggung sebelah kiri, tepatnya di sekitar rusuk ketiga.

"Kemudian dari hasil autopsi kemarin sudah dipastikan, dari hasil itu diketahui ada luka di bagian punggung di sebelah kiri, ada di rusuk ketiga kalau tidak salah itu," jelasnya.

Menurut Didik, luka tersebut mengarah ke bagian kanan hingga pundak. Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami asal peluru yang mengenai korban.

Propam Jadwalkan Panggil Warga yang Melihat Kejadian

Selain memeriksa tujuh anggota, Propam Polda Sulsel berencana memanggil sejumlah warga yang mengetahui maupun melihat langsung kejadian tersebut. Langkah itu diambil untuk melengkapi keterangan yang sudah dikumpulkan dari personel yang bertugas malam itu.

"Kemudian juga rencananya akan memanggil beberapa masyarakat yang saat itu mengetahui atau melihat kejadian tersebut," ucap Didik.

Pemanggilan saksi dari warga diharapkan memberi gambaran utuh soal kronologi pembubaran tawuran. Sejauh ini, penyidik belum merinci berapa banyak warga yang akan dipanggil.

Proses Hukum Kasus Perusakan Pos Mitigasi Tetap Jalan

Didik menegaskan proses hukum terkait kematian Rafli tetap berjalan. Pihaknya juga masih memproses kasus perusakan pos mitigasi yang terjadi dalam rangkaian tawuran tersebut.

"Proses hukum tetap dilaksanakan tetapi proses perusakan dari pos mitigasi juga tetap kita laksanakan. Jadi semuanya jalan," tegas Didik.

Dua perkara itu ditangani secara paralel oleh kepolisian. Pos mitigasi yang dirusak berada di kawasan yang menjadi lokasi tawuran antar kelompok warga.

Polisi Sebut Korban Terlibat dalam Kelompok Tawuran

Saat ditanya apakah Rafli terlibat tawuran, Didik mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, korban bersama sejumlah orang lainnya berada dalam kelompok yang terlibat tawuran.

"Yah mereka peserta tawuran, semua ikut tawuran di situ," tuturnya.

Keterangan itu menjadi bagian dari bahan yang dikumpulkan penyidik untuk menentukan posisi hukum setiap pihak. Polda Sulsel belum menyampaikan kapan hasil pemeriksaan terhadap tujuh personel akan diumumkan ke publik.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: harian.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top