SULAWESI SELATAN — Bursa Efek Indonesia resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus seiring perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X yang berlaku efektif Senin (28/9/2026). Penghapusan kriteria harga dan likuiditas membuat puluhan emiten kembali diperdagangkan tanpa mekanisme Full Call Auction (FCA), sementara 42 saham masih bertahan karena kriteria fundamentalnya belum terpenuhi.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus dilakukan untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar. Perubahan aturan ini menyesuaikan ketentuan terkait likuiditas dengan tetap mempertahankan filosofi utama papan tersebut sebagai bentuk perlindungan investor.
Melalui Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus empat kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus, yakni kriteria 1, 6, 7, dan 10. Keempatnya berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan free float untuk tetap tercatat di Bursa, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan.
BEI tidak menghapus seluruh kriteria. Emiten yang masuk Papan Pemantauan Khusus karena kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa tetap bertahan di papan tersebut.
Sebanyak 42 saham masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku sehingga tidak keluar dari Papan Pemantauan Khusus. Sementara 92 saham lainnya dikeluarkan karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus.
Perubahan Peraturan Nomor II-X menyempurnakan mekanisme perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme FCA. Aturan ini dirancang mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.
Dengan pengurangan pembatalan order, harga yang terbentuk diharapkan lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar. Penerapan Non-Cancellation Period ini berjalan seiring implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif yang akan diumumkan lebih lanjut.
Bagi investor, keluarnya 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus berarti emiten-emiten tersebut kembali diperdagangkan dengan mekanisme reguler, bukan FCA. Perubahan ini berpotensi meningkatkan likuiditas saham yang sebelumnya terkendala aturan perdagangan khusus.
Iding menegaskan penyesuaian ini bertujuan mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa. Kriteria yang relevan secara fundamental tetap dipertahankan, sementara ketentuan likuiditas disesuaikan agar pembentukan harga lebih efisien.
Langkah BEI ini merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan menyeluruh, termasuk reformasi transparansi, aturan minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di Pasar Sekunder. Evaluasi berkala akan terus dilakukan mengikuti perkembangan kondisi pasar.