Gubernur Sulsel Pastikan Pelayanan Publik Gowa Tetap Jalan Usai Bupati Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka

Penulis: Ujang Rahmat  •  Senin, 28 September 2026 | 09:31:32 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan usai penetapan Bupati Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.

MAKASSAR — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri tidak menghentikan jalannya pemerintahan di kabupaten tersebut. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan harus tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Menurut Andi Sudirman, mekanisme pemerintahan selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Bupati Gowa menjalankan pemerintahan sementara untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di daerah itu.

"Wakil Bupati Gowa akan menjalankan pemerintahan sementara sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa," ujar Andi Sudirman.

Wakil Bupati Isi Kekosongan Pemerintahan

Keberadaan wakil kepala daerah dinilai penting untuk memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan selama proses hukum terhadap bupati berjalan. Andi Sudirman menyebut pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung tanpa terganggu dinamika perkara.

"Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt," katanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Pemprov tidak akan mencampuri substansi perkara yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri.

Pemprov Sulsel Tunggu Surat Resmi Kepolisian

Andi Sudirman mengaku belum menerima laporan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka Bupati Gowa. Pemberitahuan sejauh ini baru disampaikan melalui Kapolda Sulsel.

"Laporan secara resmi dari kepolisian belum ada, ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita," ujar Andi Sudirman.

Surat resmi kepolisian dibutuhkan untuk proses administrasi selanjutnya kepada Kementerian Dalam Negeri. Tanpa dokumen tersebut, Pemprov Sulsel belum bisa menetapkan langkah administratif lanjutan terkait kekosongan jabatan Bupati Gowa.

Mekanisme Administrasi Harus Ikuti Regulasi

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan mekanisme pemerintahan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Proses administratif baru dapat dilakukan setelah surat resmi kepolisian diterima.

"Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa-gesa, karena aturannya jelas," kata Jufri.

Andi Sudirman berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap fokus menjalankan tugas selama masa transisi pemerintahan. Aparatur diminta menjaga pelayanan publik dan memastikan program pemerintahan tetap berjalan.

"Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya. "Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksana tugas," pungkasnya.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top