MAKASSAR — Bank Indonesia menahan suku bunga kebijakan pada posisi 5,75% untuk periode September 2026. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung 22–23 September 2026, bersama penetapan Deposit Facility 4,75% dan Lending Facility 6,50%.
Angka 5,75% kerap disalahpahami sebagai bunga yang langsung berlaku di produk perbankan. Padahal BI-Rate adalah suku bunga kebijakan yang menjadi sinyal arah moneter, bukan tarif yang otomatis dipakai bank untuk KPR, deposito, atau kredit konsumsi.
BI-Rate merupakan instrumen Bank Indonesia untuk memengaruhi kondisi moneter dan perekonomian. Lewat suku bunga kebijakan, BI mengirim sinyal ke pasar uang yang kemudian diteruskan ke sistem perbankan.
Transmisi itu tidak berjalan seragam. Besaran dampaknya berbeda antara satu produk bank dan produk lainnya, tergantung struktur masing-masing.
Keputusan September 2026 bukan langkah tunggal. Bank Indonesia menyebut kebijakan itu konsisten dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal.
Selain itu, BI ingin mempertahankan inflasi dalam sasaran 2,5% ±1% untuk 2026 dan 2027, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bank sentral juga melanjutkan dorongan aliran modal asing, penguatan stabilitas rupiah, serta pendalaman pasar uang dan valuta asing.
Dengan kata lain, menahan suku bunga bukan semata soal bunga pinjaman. Ini bagian dari kombinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus menopang aktivitas ekonomi.
Data resmi Bank Indonesia menunjukkan BI-Rate bertahan di 5,75% sejak keputusan Juni hingga keputusan terbaru September 2026. Artinya, tidak ada perubahan level suku bunga kebijakan selama periode tersebut.
Bunga KPR ditetapkan bank dengan mempertimbangkan biaya dana, risiko kredit, struktur produk, kondisi pasar, dan kebijakan masing-masing bank. Karena itu, BI-Rate yang tetap 5,75% tidak berarti cicilan seluruh nasabah KPR ikut stagnan.
Dampaknya berbeda-beda untuk KPR bunga tetap (fixed rate), KPR bunga mengambang (floating rate), KPR yang sedang masa promo, dan KPR yang akan masuk periode penyesuaian bunga. Pemilik KPR floating perlu mencermati perubahan kondisi suku bunga perbankan.
Transmisi kebijakan moneter bisa memengaruhi bunga simpanan, tetapi tidak identik dengan angka acuan. Bank menentukan suku bunga produk berdasarkan likuiditas, biaya dana, kebutuhan penghimpunan dana, dan persaingan antarbank.
Karena itu, BI-Rate 5,75% lebih tepat dipahami sebagai suku bunga acuan kebijakan, bukan angka yang langsung diterapkan ke seluruh produk perbankan.
Suku bunga menjadi salah satu variabel yang diperhatikan investor karena memengaruhi daya tarik instrumen keuangan. Ketika suku bunga relatif stabil, investor mendapat lingkungan yang lebih mudah diproyeksikan dibanding periode ketika suku bunga bergerak cepat.
Namun, tidak ada satu strategi investasi yang otomatis paling tepat hanya karena BI-Rate berada di 5,75%. Pilihan instrumen tetap harus mempertimbangkan tujuan, jangka waktu, kebutuhan likuiditas, dan risiko masing-masing investor.
Beberapa hal yang bisa dicermati investor:
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, keputusan BI ini menjadi sinyal bahwa suku bunga kebijakan belum berubah. Langkah berikutnya ada di tangan masing-masing bank saat menetapkan bunga produk, dan di tangan nasabah saat menimbang ulang struktur kredit maupun simpanan mereka.