GOWA — Sepasang kaki tak kuasa menopang tubuh seorang ibu di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia jatuh pingsan saat suaminya sendiri, KK (48), digiring petugas ke kantor polisi, Jumat. Perempuan itu baru saja mengetahui bahwa pria yang selama ini menjadi kepala keluarganya telah merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lokasi kejadian setelah laporan korban masuk ke polisi.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban berinisial S memberanikan diri mengadu kepada ibu kandung dan tantenya. Kepada keduanya, S menceritakan bahwa ia sering dicabuli bahkan disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali sejak 2021.
Setelah menjalani interogasi mendalam, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban akan dibunuh apabila tidak melayani nafsu bejatnya. Ancaman serupa juga dilontarkan setiap kali usai melakukan rudapaksa agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. "Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti, pelaku disangkakan Undang-undang perlindungan anak," tegas Muhalis Hairuddin.
Kekerasan seksual yang dialami S berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Dari pengakuan tersangka, aksi rudapaksa tersebut sudah dilakukan sejak 2021 atau hampir lima tahun lamanya. Selama periode itu, korban hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat ancaman pembunuhan yang dilontarkan pelaku.
Keberanian S untuk melapor menjadi titik terang dalam kasus ini. Kini, proses hukum terhadap pelaku tengah berjalan dan korban diharapkan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.