SULAWESI SELATAN — KPK mengusut dugaan suap pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Bobby Adhityo Rizaldi, yang menjabat Anggota V BPK, masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjadwalan pemeriksaan tersebut. "Memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di Cipete sehari sebelumnya. Dari lokasi, tim menyita perangkat elektronik yang kini tengah dianalisis.
"Setiap keterangan dari saksi akan membantu proses penyidikan, sehingga dapat mengungkap perkara yang sedang ditangani secara terang benderang," ujar Budi.
KPK belum mengungkap tanggal pasti pemeriksaan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bobby dijadwalkan diperiksa pada Kamis (16/7/2026). Lembaga antirasuah berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan secara kooperatif.
Perkara ini berpusat pada dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim. KPK belum merinci nilai suap atau pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam penyidikan.
Bobby Adhityo Rizaldi merupakan pejabat tinggi di BPK yang membawahi pemeriksaan keuangan daerah. Statusnya sebagai saksi belum otomatis menjadikannya tersangka, namun penggeledahan rumah dan penyitaan barang bukti elektronik menandakan penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti yang intensif.
KPK mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum. Lembaga itu juga menegaskan akan mengembangkan perkara jika ditemukan bukti keterlibatan aktor lain.
Hingga berita ini diturunkan, BPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan terhadap anggotanya. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan saksi selesai.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan korupsi yang melibatkan lembaga pemeriksa keuangan. Publik menunggu apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.