SULAWESI SELATAN — Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya kini mewajibkan petugas bank bertemu langsung satu per satu dengan calon debitur. "Analisis kredit secara one-on-one tanpa melibatkan collection agent. Ini penting agar bank mendapat informasi langsung soal profil usaha, kebutuhan dana, hingga rencana penggunaan kredit," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/7).
Kebijakan ini sekaligus memutus rantai perantara yang kerap menjadi celah penyimpangan. Dengan sistem baru, petani tidak perlu lagi melalui calo atau kolektor untuk mengakses KUR. Bank bisa memverifikasi langsung kemampuan bayar dan kelayakan usaha di lapangan.
BNI juga memperluas penyaluran kredit berbasis ekosistem dengan menggandeng perusahaan inti sebagai penampung hasil panen (offtaker). Dalam skema ini, petani tidak hanya mendapat modal, tapi juga kepastian pasar. "Pendekatan ini memungkinkan pendampingan usaha dan pemantauan, serta memastikan penyerapan hasil produksi. Pembiayaan tidak hanya tersalur, tapi mendukung keberlanjutan usaha debitur," kata Okki.
Selain itu, perseroan menerapkan pembatasan radius penyaluran. Artinya, kredit hanya diberikan kepada debitur yang lokasi usahanya masih dalam jangkauan petugas bank. Hal ini untuk mempermudah proses verifikasi dan pemantauan setelah dana cair.
Untuk mengawasi penggunaan dana, BNI memanfaatkan sistem digital yang bisa memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga perkembangan usaha. "Digitalisasi proses kredit memungkinkan kami memonitor secara lebih terukur. Monitoring dan audit dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujar Okki.
Perseroan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud. Setiap pihak yang terbukti melanggar, baik internal maupun eksternal, akan ditindak sesuai hukum perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Terkait dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan justru pihaknya yang pertama melapor ke aparat penegak hukum. "Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI setelah kami menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Kami menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam penyidikan," kata Okki.
Menurut Okki, tindakan individu yang melanggar ketentuan tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI. Perseroan memastikan seluruh penyaluran KUR tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.