SULAWESI SELATAN — “Kami mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Langkah Kortastipidkor Polri mengusut tiga kasus korupsi adalah sinyal positif yang harus didukung seluruh elemen bangsa,” ujar Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Syahrul secara khusus meminta TNI menjaga supremasi sipil. Menurutnya, netralitas dan kepatuhan hukum dari seluruh instansi, termasuk militer, sangat krusial bagi stabilitas keamanan nasional.
“Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum. Biarkan penyidik Kortastipidkor bekerja secara profesional,” kata Syahrul.
Seruan ini muncul setelah rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijaga ketat oleh prajurit TNI pada Rabu (8/7) malam. Pusat Penerangan TNI membenarkan pengamanan itu dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam melaksanakan tugas.
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Kepala Korps Kortastipidkor, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan terkait tiga perkara yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga kasus itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout PLN, kasus ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. “Saat ini, Kortas Polri melaksanakan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang,” ujar Totok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan dua objek perkara utama. Pertama, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri pada kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang.
Polisi menjerat perkara ini dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU. Pasal 12 huruf e mengatur soal pemerasan, sementara huruf b terkait gratifikasi yang diterima penyelenggara negara.
Syahrul menegaskan penanganan kasus korupsi harus berpijak pada koridor hukum pidana sipil. Ia menolak perlakuan khusus yang bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tegakkan supremasi sipil di ranah pemberantasan korupsi. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat atau pembatas ketika kita berbicara tentang pembersihan negara dari praktik rasuah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Sementara itu, polisi masih mendalami seluruh perkara dan belum merinci nama-nama tersangka.