Kalah Arbitrase Rp2,2 Triliun, Kimia Farma dan Bio Farma Wajib Bayar Investasi INA-SRF

Penulis: Ramli Siregar  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:49:02 WIB
Kimia Farma dan Bio Farma diwajibkan membayar Rp2,2 triliun setelah kalah arbitrase terkait investasi INA-SRF.

SULAWESI SELATAN — Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, mengonfirmasi bahwa perseroan telah menerima salinan putusan SIAC. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/6/2026), Ida mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.

"Dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan Perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," jelas Ida.

Kronologi Investasi yang Berujung Sengketa

Perselisihan ini berawal dari investasi INA dan SRF pada 2022. Kedua lembaga itu masuk melalui rights issue, divestasi, dan penerbitan mandatory convertible bond (MCB) di Kimia Farma dan PT Kimia Farma Apotek (KFA). INA berinvestasi lewat PT Akar Investasi Indonesia (AII), sementara SRF melalui CIZJ Limited.

Namun, pada 24 Juni 2024, AII dan CIZJ Limited melayangkan surat ke Kimia Farma. Mereka menduga terjadi pelanggaran dalam Conditional Share Subscription and Purchase Agreement (CSSPA). Inti masalahnya: laporan keuangan KFA untuk tahun buku 2021 dan 2022, serta laporan keuangan PT Kimia Farma Diagnostik, disebut mengandung salah saji.

Dua bulan berselang, tepatnya 23 Oktober 2024, kedua investor resmi mengajukan permohonan arbitrase ke SIAC. Majelis arbitrase akhirnya memenangkan gugatan INA dan SRF, dan menetapkan Bio Farma serta Kimia Farma sebagai penjamin yang wajib memenuhi kewajiban sesuai amar putusan.

Kejaksaan Agung Juga Turun Tangan

Kasus ini tak hanya berhenti di meja arbitrase. Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Maret 2025 dengan nomor Print-6/F.2./Fd.1/03/2025. Penyelidikan itu menyangkut dugaan korupsi dana investasi senilai Rp1,86 triliun.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai sengketa ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola BUMN. Menurutnya, praktik manipulatif yang menjadi pokok sengketa tidak hanya merugikan negara, tapi juga menggerus kepercayaan investor asing.

"Dugaan praktik manipulatif yang menjadi pokok sengketa tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kawendra, Rabu (1/7/2026).

Ia menegaskan Komisi VI DPR akan mengawal penanganan perkara ini. "Kepercayaan investor adalah aset bangsa. Setiap tindakan fraud adalah pengkhianatan terhadap kepentingan nasional, dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Operasional Tetap Jalan, Nasib Pasien Jadi Sorotan

Di tengah tekanan hukum dan keuangan, Kimia Farma memastikan aktivitas manufaktur, distribusi, apotek, dan layanan kesehatan di seluruh jaringan tetap berjalan. Perseroan berjanji akan membuka informasi kepada regulator dan publik jika ada perkembangan material.

Kawendra menambahkan, penguatan tata kelola harus berjalan seiring transformasi BUMN, termasuk melalui Danantara. Reputasi BUMN, kata dia, tidak boleh dikorbankan oleh segelintir oknum. "Tentu reputasi BUMN Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh praktik manipulatif yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan investor asing," ujarnya.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: wartaekonomi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top