SULAWESI SELATAN — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban, JIN (25) dan ON (21). Keduanya membeli tiket dari tersangka dengan harga masing-masing Rp905.000 dan Rp950.000.
“Korban berjumlah dua orang, yakni JIN (25) dan ON (21), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keduanya membeli tiket kapal Pelni dari tersangka untuk tujuan Pelabuhan Kijang, Batam,” ujar Kombes Sigit Haryono, Sabtu (13/6/2026).
Peristiwa itu terungkap saat kedua korban hendak berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Batam. Petugas Pelni di pelabuhan memeriksa tiket mereka dan menemukan nomor seri tidak terdaftar dalam sistem.
Tiket yang dibeli dari tersangka dinyatakan palsu. Kedua korban pun gagal melanjutkan perjalanan dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT bergerak setelah menerima laporan. Pelaku ditangkap di sekitar Kantor Pelni Cabang Kupang, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Kamis (11/6/2026) pukul 12.40 WITA.
Polisi masih mendalami apakah tersangka bertindak sendiri atau memiliki jaringan. Modus penjualan tiket palsu di luar sistem resmi Pelni kerap merugikan calon penumpang, terutama menjelang musim liburan atau arus mudik.
Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp1,85 juta. Jumlah itu belum termasuk biaya akomodasi dan waktu yang terbuang akibat gagal berangkat.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.