Hak Ekspor CPO 11 Juta Ton Tetap Aman Meski Ada PT DSI, Begini Kata Kemendag

Penulis: Ujang Rahmat  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 13:42:14 WIB
Direktur Jenderal Kemendag menegaskan hak ekspor CPO adalah aset perusahaan yang tidak dapat dicabut sepihak.

SULAWESI SELATAN — Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa hak ekspor merupakan aset perusahaan, bukan izin yang bisa dicabut sepihak. Berbeda dengan persetujuan ekspor yang hanya berlaku enam bulan, hak ekspor muncul secara otomatis saat produsen telah menyalurkan DMO dalam bentuk MinyaKita.

"Hak ekspor itu milik perusahaan, pada saat dia menyalurkan DMO dalam bentuk MinyaKita," ujar Tommy di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

"Sepanjang dia tidak digunakan, itu bisa digunakan kapan saja," tambahnya.

Masa Transisi dan Opsi Pengalihan Hak Ekspor

Pemerintah memberikan masa transisi sebelum sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI berlaku penuh pada awal 2026. Selama periode ini, perusahaan yang masih memiliki hak ekspor diberi dua pilihan: menggunakan sendiri atau mengalihkan ke pihak lain.

Tommy menjelaskan, aturan dalam Permendag memperbolehkan pengalihan hak ekspor dari pemilik ke pelaku usaha lain, sepanjang transaksi business-to-business (B2B) terpenuhi. Bahkan, hak ekspor juga bisa dijual ke PT DSI jika BUMN tersebut sudah siap.

"Nanti hak ekspor bisa dialihkan juga kalau BUMN ekspor sudah siap, silakan dia beli hak ekspor. Ini yang terjadi sekarang," jelas Tommy.

Dukungan Pengusaha: Ekspor Satu Pintu Dongkrak Pendapatan

Di sisi lain, pelaku industri sawit menyambut positif kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI. Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli, menilai kebijakan ini bisa menjadi instrumen penting untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif.

Menurut Usli, regulasi baru ini diproyeksikan mampu memperkuat posisi tawar produk hilir Indonesia di pasar internasional dan mengoptimalkan pendapatan negara. Dari sisi keuangan, kebijakan ini membuka ruang bagi optimalisasi harga jual dan perluasan jangkauan pasar ekspor berkualitas.

"Terhadap laba usaha dan laba bersih, perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan," ujar Usli beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini dinilai tidak memberikan dampak material negatif terhadap kelangsungan bisnis perusahaan, justru berpotensi menopang kelancaran arus kas dan likuiditas.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top