MAKASSAR — Sebuah video pendek menghebohkan media sosial sejak 27 Mei 2026. Rekaman itu memperlihatkan Toyota Innova berwarna gelap melintas di atas jalan beton yang masih dalam pengerjaan di Jalan Aroepala. Padahal, area itu telah dipasangi palang dan tanda larangan melintas karena proses pengerasan beton belum selesai.
Aksi itu langsung memicu kecaman warganet. Mereka menilai pengemudi bertindak egois dan berpotensi merusak infrastruktur yang baru diperbaiki. “Giliran jalan rusak paling banyak komplain,” tulis seorang pengguna media sosial. Akun lain menimpali: “Tidak diperbaiki mengeluh, giliran diperbaiki malah bikin cepat rusak.”
Kekesalan publik tak berhenti di situ. Sejumlah warganet menelusuri nomor polisi kendaraan itu melalui aplikasi resmi Bapenda Sulsel, Basul Mobile. Hasil penelusuran menunjukkan Toyota Innova berkapasitas mesin 1.998 CC itu belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya sejak Oktober 2025. Total tunggakan tercatat mencapai Rp 6.040.915.
Fakta ini memicu gelombang reaksi baru di jagat maya. Banyak yang menyoroti ironi tindakan pengemudi: nekat merusak jalan umum, namun lalai membayar pajak yang justru digunakan untuk pembangunan infrastruktur serupa.
Pihak Bapenda Sulsel angkat bicara menanggapi temuan tersebut. Mereka mengonfirmasi kebenaran data tunggakan dan memastikan akan menindaklanjuti dengan penagihan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan kepatuhan wajib pajak di tengah sorotan publik yang semakin meluas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya memiliki tanggung jawab ganda: menjaga infrastruktur dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Sanksi sosial di media sosial kerap menjadi awal dari konsekuensi administratif yang lebih serius.
Jalan Aroepala merupakan salah satu ruas vital yang menghubungkan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Proyek perbaikan jalan ini menggunakan dana dari pajak kendaraan bermotor dan retribusi daerah lainnya. Ketika seorang pengendara nekat merusak jalan yang baru dicor, ia secara langsung merugikan kepentingan publik dan mengganggu proses pembangunan yang didanai dari kantong bersama.
Kasus ini juga menyoroti efektivitas sistem pelacakan berbasis digital seperti Basul Mobile. Aplikasi yang disediakan Bapenda Sulsel itu tidak hanya memudahkan warga mengecek status pajak, tetapi juga menjadi alat kontrol sosial yang ampuh. Warganet dapat dengan cepat mengidentifikasi pelanggar dan mendorong aparat untuk bertindak.
Selain kewajiban membayar pokok pajak sebesar Rp 6.040.915, pemilik kendaraan juga terancam denda administratif akibat keterlambatan pembayaran. Berdasarkan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan, denda keterlambatan dihitung sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak untuk keterlambatan lebih dari satu tahun. Jika tunggakan terhitung sejak Oktober 2025, akumulasi denda bisa mencapai angka yang signifikan.
Belum lagi potensi sanksi pidana ringan atas tindakan menerobos area konstruksi yang dapat dilaporkan oleh kontraktor pelaksana proyek ke pihak kepolisian. Kerugian material akibat kerusakan jalan beton yang masih basah juga bisa ditagihkan secara perdata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik kendaraan atau pengemudi yang bersangkutan. Bapenda Sulsel diperkirakan akan mengirimkan surat teguran pertama dalam waktu dekat. Jika tidak direspons, petugas akan melakukan penagihan langsung ke alamat yang terdaftar di sistem registrasi kendaraan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan di Sulawesi Selatan: setiap tindakan di jalan raya kini bisa dengan mudah dilacak dan memiliki konsekuensi hukum serta administratif yang nyata.