Polrestabes Makassar Ringkus Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Dua Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:28:01 WIB
Polrestabes Makassar mengamankan dua pelaku pencurian rumah kosong di Parepare.

MAKASSAR — Dua dari tiga pelaku komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Makassar, Sulawesi Selatan, tidak sempat melarikan diri ke luar pulau. RS dan RM ditangkap di sebuah rumah kos di Kota Parepare saat diduga tengah bersiap menyeberang ke Kalimantan Tengah. Satu pelaku lainnya, IA, dibekuk di kawasan Tallo, Makassar, dalam pengembangan kasus yang sama.

Barang Bukti Emas 25 Gram dan Peran Masing-Masing Pelaku

Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah di Jalan Sinasara, Makassar. Pelaku membawa kabur emas seberat 25 gram milik korban. Tim Resmob Polrestabes Makassar yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Parepare langsung mengepung rumah kos tempat RS dan RM bersembunyi. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan di dalam kamar.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengungkapkan pembagian peran di antara ketiga tersangka. RS dan RM bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga. Sementara itu, IA berperan sebagai pengawas situasi di luar rumah selama aksi pencurian berlangsung.

Mengapa Pelaku Memilih Target Rumah Kosong di Makassar?

Berdasarkan pola operasi yang terungkap, komplotan ini diduga sudah lama mengincar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Tidak ada perlawanan berarti dari korban karena rumah dalam keadaan kosong saat kejadian. Modus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat banyak warga Makassar yang meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk bekerja atau bepergian.

Polisi masih mendalami apakah komplotan ini telah beraksi di lokasi lain selain Jalan Sinasara. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau barang bukti tambahan dari hasil pencurian.

Langkah Hukum dan Imbauan ke Warga

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau warga Makassar untuk lebih waspada, terutama jika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau menitipkan rumah ke tetangga terdekat bisa menjadi langkah antisipatif untuk meminimalkan risiko tindak kejahatan serupa.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: sulsel.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top