Unhas Terima Penghargaan Kinerja Pelaksana Anggaran Satker Terbaik 2025 dari KPPN Makassar

Penulis: Ujang Rahmat  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:30:25 WIB
Direktur Keuangan Unhas menerima penghargaan kinerja pelaksana anggaran terbaik dari KPPN Makassar I.

MAKASSAR — Kinerja keuangan Universitas Hasanuddin (Unhas) diakui secara nasional. Perguruan tinggi negeri di Sulawesi Selatan itu menerima Penghargaan Kinerja Pelaksana Anggaran Satuan Kerja (Satker) Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Makassar I.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Makassar I, Tiyok Subekti, kepada Direktur Keuangan Unhas, Mardani Karim, Kamis (21/5) di Makassar. Acara penyerahan digelar dalam kegiatan evaluasi dan apresiasi kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja lingkup mitra kerja KPPN Makassar I Tahun 2025.

Akuntabel dan Transparan Jadi Kunci Penilaian

Penghargaan ini diberikan atas capaian Unhas dalam mengelola anggaran yang akuntabel, efektif, dan transparan. Prinsip tata kelola keuangan negara yang baik menjadi tolok ukur utama dalam penilaian tersebut.

Komitmen Unhas dalam mewujudkan tata kelola keuangan perguruan tinggi yang profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi menjadi faktor penentu. Konsistensi dalam menjaga kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran sesuai regulasi pengelolaan keuangan negara turut diapresiasi.

Prestasi yang Menegaskan Komitmen Tata Kelola

Keberhasilan ini membuktikan bahwa Unhas mampu mengelola anggaran negara secara bertanggung jawab. Penghargaan dari KPPN Makassar I ini menjadi salah satu indikator bahwa sistem keuangan di Unhas berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Dengan raihan ini, Unhas diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran ke depannya. Prestasi ini juga menjadi motivasi bagi satuan kerja lainnya di lingkungan KPPN Makassar I untuk terus berbenah.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: solusimedia.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top