SIDRAP — Kemacetan dan keluhan warga mewarnai proses penurunan wahana dinosaurus dari mobil truk di pelataran Monumen Ganggawa Pangker, Sidrap, Kamis (21/5/2026). Pengendara yang melintas di kawasan tersebut mendapati akses jalan tertutup total oleh truk besar dan peralatan yang sedang dibongkar.
“Kami keluhkan itu, karena tidak ada jalan diberikan kepada pengguna kendaraan. Mereka tutup rapat-rapat, sehingga kami terpaksa putar balik kendaraan,” ujar Ismail, seorang pengendara yang melintas di lokasi.
Keluhan serupa disampaikan Yunus. Ia menyebut truk-truk besar yang hendak melintas pun terpaksa memutar arah karena jalur tak bisa dilewati. “Mobil truk yang lewat juga terpaksa putar lagi karena jalannya tidak bisa dilalui,” katanya.
Selain soal kemacetan, keberadaan wahana dinosaurus itu mulai menuai tanda tanya di kalangan warga. Masyarakat mempertanyakan legalitas pendirian wahana tersebut di area monumen Ganggawa.
“Kami khawatir jika tidak ada izin yang jelas, kegiatan seperti ini bisa menimbulkan keresahan. Apalagi akses publik jadi terganggu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari pengelola wahana maupun pemerintah daerah, segera memastikan legalitas operasional dan pengaturan lalu lintas selama proses bongkar muat berlangsung. Pengguna jalan juga meminta agar aktivitas serupa di masa mendatang tetap menyediakan akses bagi masyarakat umum.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah truk besar bermuatan wahana dinosaurus terparkir di pelataran monumen. Para pekerja tampak sibuk menurunkan perlengkapan, namun tak ada petugas yang mengatur arus lalu lintas atau menyediakan jalur alternatif bagi pengendara.
Akibatnya, arus kendaraan di sekitar kawasan Monumen Ganggawa sempat terganggu selama beberapa jam. Pengendara yang nekat melintas harus bersabar dalam antrean atau memilih putar balik mencari jalan lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola wahana dinosaurus maupun pihak kepolisian setempat terkait pengaturan lalu lintas dan izin kegiatan tersebut.