MAKASSAR — Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan dinilai sudah sangat jelas dan terbukti. Namun, Lembaga Monitoring Sulawesi Selatan mempertanyakan mengapa para pelaku utama bisnis haram ini belum juga dijerat hukum, meski barang bukti dalam jumlah besar telah dimusnahkan.
Baru-baru ini, Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum memusnahkan sekitar 31,9 juta batang rokok ilegal di Kompleks Gedung Keuangan Negara KM 5 Makassar. Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp47,9 miliar.
“Barang disita lalu dimusnahkan, tetapi publik tidak mengetahui siapa pemilik maupun pemasoknya. Padahal barang yang dimusnahkan adalah barang hasil kejahatan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujar Pendiri Lembaga Monitoring Sulawesi Selatan, M.A. Rachman.
M.A. Rachman menjelaskan, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 secara tegas mengatur bahwa menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai. Pasal 55 bahkan mengancam hukuman lebih berat bagi pembuat atau pengedar pita cukai palsu.
“Regulasi ini belum diterapkan secara maksimal di lapangan. Setiap rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi pendapatan negara. Ini jelas kejahatan ekonomi,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, M.A. Rachman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberi lampu hijau kepada Menteri Keuangan untuk mengganti pimpinan Ditjen Bea dan Cukai jika tidak mampu meningkatkan profesionalisme. Sorotan ini muncul setelah sejumlah kasus melibatkan pejabat Bea dan Cukai, termasuk dugaan korupsi limbah minyak sawit (POME).
“Kita harus bertekad terus membangun pemerintahan yang profesional, pemerintahan yang tidak korup, dan tidak berkoalisi dengan kejahatan,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR.
Lembaga Monitoring Sulawesi Selatan juga menyoroti kemungkinan masih banyaknya rokok ilegal yang lolos dari pengawasan kepabeanan. Karena itu, pihaknya berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto melalui jalur langsung ke Istana Negara.
Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku maupun oknum aparat yang terbukti melindungi kejahatan di bidang kepabeanan. Asas equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tegas M.A. Rachman.