Kepala Lembang Lea Tiga Kali Mangkir dari Sidang Sengketa Informasi Tanah Adat, Komisi Informasi Sulsel Gelar Sidang di Tana Toraja

Penulis: Pandu Wibisono  •  Senin, 18 Mei 2026 | 11:41:01 WIB
Kepala Lembang Lea kembali mangkir dalam sidang sengketa informasi tanah adat di Tana Toraja.

MAKASSAR — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) tetap melanjutkan proses sidang sengketa informasi publik meski pihak termohon, Kepala Lembang Lea Mesak Rante, kembali tidak hadir. Ini adalah kali ketiga secara berturut-turut pejabat desa di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja itu membandel terhadap panggilan resmi.

Sengketa dengan nomor register 046/XI/KISSPS/2025 ini diajukan oleh pemohon bernama Ramatri. Permohonannya sederhana namun krusial: meminta salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan milik keluarganya. Bangunan adat tersebut diklaim telah berusia lebih dari tujuh puluh tahun.

“Dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu,” ujar Ketua KI Sulsel, Fauziah Erwin. Ia menegaskan bahwa surat telah diterima, namun belum ada respons dari termohon.

Apa Isi Sengketa Tanah Adat di Tana Toraja Ini?

Inti persoalan bukan sekadar administrasi. Dokumen yang diminta pemohon adalah bukti riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan selama bertahun-tahun. Tanpa dokumen tersebut, status kepemilikan tanah adat dan keberadaan Tongkonan leluhur berada dalam posisi rentan.

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga atas informasi publik. Fauziah mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, Kepala Lembang wajib patuh pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ancaman Pidana Jika Putusan Diabaikan

Komisioner KI Sulsel memberikan peringatan keras. Jika nantinya putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tetap diabaikan, undang-undang mengatur sanksi pidana penjara bagi badan publik yang lalai.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” tegas Fauziah. Ia berharap Mesak Rante segera bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Agenda sidang berikutnya tetap berjalan. Sidang pembuktian akan digelar pada Selasa, 19 Juni 2026 di Kantor Bupati Tana Toraja, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: suaracelebes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top